Terkait Rencana Permudah Remisi Koruptor, Jokowi-JK Diingatkan Komitmen Berantas Korupsi

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengkritik rencana pemerintah yang akan mempermudah remisi untuk koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut mengatur sejumlah syarat bagi koruptor untuk bisa mendapatkan remisi.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hendak menghilangkan sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi, seperti menjadi Justice Collaborator.

“DPP PSI mengingatkan kembali komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk agenda pemberantasan korupsi. Pemberian remisi kepada koruptor dapat menciderai semangat anti-korupsi dan menurunkan kepercayaan publik,” kata Grace Natalie, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2016).

Grace juga mempertanyakan alasan pemerintah yang menyebut remisi dipermudah karena lembaga pemasyarakatan yang sudah over kapasitas.

Ia menilai alasan tersebut tak masuk akal dan mengada-ada.

Sebab data Kemenkumham, hingga Juli 2016, jumlah napi koruptor sebanyak 4.907 orang hanya mencakup 1,92 persen dari total napi di seluruh Indonesia. 

“Tidak semestinya alasan keterbatasan lapas dan HAM digunakan untuk memberikan remisi kepada napi dalam kasus-kasus korupsi, yang notabene adalah kejahatan luar biasa,” ujar  Grace.

Recommended Posts