Terkait Permohonan Suntik Mati Berlin Silalahi

Permohonan eutansia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, oleh Berlin Silalahi (46), menjadi cerita miris dan memprihatinkan.

Sejumlah pihak berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara bijak dan arif.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh, menyerukan kepada Pemerintah Aceh, melalui dinas terkait untuk segera menangani masalah ini dengan cepat dan tidak boleh mendiamkan kasus tersebut.

“Jelas, kasus ini bentuk dari keputusasaan korban atas ketidakhadiran negara terhadap warganya, di sini diwakili oleh Pemerintah Aceh yang harusnya merespon penderitaan korban,” ujar Sekjend DPW PSI Aceh, Yuli Zuardi Rais dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, (5/5/2017).

Sebagaimana diketahui, Berlin Silalahi yang kini menderita sakit kronis juga korban bencana gempa dan tsunami Aceh yang terjadi pada tahun 2004. Pasca bencana hingga saat ini, ia belum mendapat bantuan rumah dari pemerintah maupun dari lembaga nonpemerintah.

Merasa putus asa dengan penyakit kronis yang dideritanya yang juga tak kunjung sembuh, ditambah lagi kondisi hidup Berlin yang kini tidak lagi memiliki rumah tempat tinggal, maka ia mengajukan permohonan suntik mati ke PN Banda Aceh.

“Kebijaksanaan pemerintah diperlukan dalam menjawab berbagai kesulitan masyarakat. Kita tidak ingin hal ini jadi preseden buruk dan semakin banyak masyarakat yang menempuh cara-cara tak lazim untuk mencari solusi dari masalah yang mereka hadapi,” kata Yuli.

Ia mengatakan, perbaikan layanan kesehatan harus dilakukan secara sitematis dan terus menerus, karena memperoleh layanan kesehatan yang layak itu merupakan hak dasar bagi semua orang, terutama masyarakat yang kurang mampu sebagaimana amanah Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. (*

Sumber Tribunnews.com

 

Recommended Posts