Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Jakarta kembali meminta PAM Jaya menunda kenaikan tarif air yang didasarkan kepada Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 yang mengatur tarif air minum.
Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI mengatakan, pihaknya sudah meminta penundaan kenaikan tarif air PAM Jaya.
“Kepgub 730 Tahun 2024 mengatur tentang tarif air minum sedangkan warga Jakarta kebanyakan baru mendapatkan air bersih, itupun belum tentu bersih karena banyak keluhan airnya kotor, bau, debit kecil, nyala hanya di hari atau jam tertentu, hingga mati,” kata Francine Widjojo saat menerima audensi Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Hadir dalam audensi Adjit L. selaku Ketua P3RSI hadir bersama Musdalifah Pangka, Erlan, Tiza, Ayu, Kian Panji, Gobel, Hendra Raharja, dan Ine.
P3RSI menyampaikan bahwa peraturan hanya mengenal rumah susun sehingga PAM Jaya seharusnya juga mengklasifikasikan sebagai rumah susun, bukan apartemen atau kondominium yang tarif airnya di atas rumah mewah dan setara pusat perbelanjaan komersial sedangkan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) adalah iuran penghuni untuk membayar pengeluaran bersama dan bukan untuk tujuan komersial.
“P3RSI menginformasikan bahwa pemakaian air per unit sebagian besar di bawah 10 m3 namun yang terdaftar sebagai pelanggan di PAM Jaya hanya 1 akun rumah susunnya. Sehingga dengan kenaikan tarif PAM Jaya di 2025 maka para penghuni diharuskan membayar tarif progresif tertinggi untuk pemakaian di atas 20 m3 yang naik 71 persen,” urai Francine.
Sehingga kata dia, perlu diklarifikasi juga sejauh mana tanggung jawab PAM Jaya terhadap pemasangan dan pemeliharaan pipa air di rumah susun.
Apalagi target dan penugasan PAM Jaya di tahun 2030 adalah 100 persen layanan air minum perpipaan di Jakarta sehingga mungkin perlu pembaruan pipa dari air bersih menjadi air minum di rumah susun.
Penagihan pemakaian air ke masing-masing unit dilakukan oleh pengelola rumah susun. Kemudian penyambungan pipa, dan perbaikan pipa selama ini ditanggung oleh para penghuni rumah susun melalui IPL.
Dikatakan Francine, saat ini belum ada urgensi kenaikan tarif air PAM Jaya di 2025 karena sejak tahun 2017 PAM Jaya selalu untung, tertinggi di tahun 2023 untung Rp 1,2 triliun, dan tahun 2024 membagikan dividen Rp 62 miliar ke Pemprov DKI Jakarta selaku 100 persen pemegang saham PAM Jaya tapi tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water sejak tahun 2017 sangat tinggi, selalu berkisar 42-46%,” imbuh Francine.
Francine mengingatkan bahwa peraturan telah mendefinisikan air minum sebagai air yang siap diminum dan memenuhi syarat kesehatan, yaitu pada Pasal 1 angka (5) UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 1 angka (2) PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).