Temui Keluarga Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi, PSI: Keluarga PU Sudah Sering Diteror

BEKASI, KOMPAS.com – Kasus dugaan pemerkosaan remaja berinisial PU (15) dengan tersangka AT (21), anak anggota DPRD Bekasi mendapat sorotan khusus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Bekasi Tanti Herawati mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut dengan mendampingi keluarga korban.

Bahkan, diungkapkan Hera, PSI telah bertemu dengan keluarga korban sebanyak tiga kali sejauh ini.

“Untuk bertemu fisik dengan keluarga korban sampai saat ini sudah 3 kali: di kediaman korban, di DPP PSI, dan saat mendampingi di Komnas Perempuan. Selebihnya melalui telepon dan teks daring,” ujar Hera kepada Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Pertemuan terkini dengan keluarga korban Hera bagikan melalui akun Twitter pribadinya, @HerawatiTanti08, pada 5 Juni 2021 lalu.

Dijelaskan Hera, tidak mudah bagi pihaknya untuk meyakinkan keluarga korban bahwa PSI berkomitmen mengawal kasus dugaan pemerkosaan yang dihadapi PU.

“Untuk awal mula sekali, memang agak sulit menemui keluarga korban dan memang tidak mudah mereka bisa kami jumpai. Dan sampai akhirnya saya dan teman-teman DPD PSI Kota Bekasi bisa diterima baik oleh keluarga korban,” urainya.

Saat bertemu untuk pertama kalinya, Hera mengatakan bahwa keluarga korban langsung menceritakan kejadian tersebut.

Dari cerita tersebut, pihaknya lantas berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti kuasa hukum. ”

Pertemuan awal, kami dicurhati oleh keluarga korban tentang semua permasalahan yang terjadi. Selanjutnya, koordinasi dengan kuasa hukum korban, koordinasi dengan beberapa pihak yang kompeten hingga kami dan keluarga korban melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan,” paparnya.

Korban cenderung tertutup

Hera lantas mengisahkan kondisi korban dan keluarga saat pertama kali bertemu. Menurutnya, PU kala itu cenderung tertutup dan tidak mau berbicara banyak.

“Kondisi korban saat kali pertama kami ke sana, saya lihat korban seperti pemikirannya kosong, labil, tidak mau banyak bicara dengan orang di sekelilingnya dan cenderung tertutup,” ungkap Hera.

Adapun keluarga korban rutin, digambarkan Hera, tampak menyimpan kesedihan mendalam atas permasalahan yang sedang dialami putrinya.

“Untuk keluarga korban sendiri yaitu bapak ibu korban, mereka nampak dari raut wajahnya kesedihan mendalam, kepedihan, kekecewaan, lelah dan cemas dengan rasa takut yang sangat teramat akibat banyak nya teror dan intimidasi,” ujar Hera.

Orangtua korban juga tampak lelah karena menghadapi berbagai intimidasi dan teror.

“Ada yang menteror melalui telepon, pesan singkat, sampai rumah digedor setiap malam. Intinya mereka sekeluarga dibuat tidak nyaman dan tidak aman. Ini benar-benar keluarga korban dibuat syok, stres dan mungkin bisa dibilang trauma, ibarat udah jatuh tertimpa tangga pula,” kata Hera.

“Kondisi ini akumulatif sejak korban pulang dalam kondisi fisik luka2, lapor polisi, ternyata ada kekerasan seksual dan trafficking, proses penangkapan tersangka yang lambat, ancaman-ancaman yang berdatangan,” sambungnya.

Perjuangan korban mendapat keadilan

Hera kembali menekankan kesulitan pihaknya mendapat kepercayaan keluarga korban sampai akhirnya PSI diterima sepenuhnya oleh keluarga PU.

“Cukup menantang memang untuk memperoleh kepercayaan keluarga korban, dan alhamdullilah dengan kehadiraan PSI saat itu,” ucap Hera.

Keluarga korban, menurut Hera, mengapresiasi bentuk dukungan yang diberikan kepada mereka mengingat betapa sulit perjuangan korban demi mendapatkan keadilan.

“Keluarga korban sangat sangat menerima baik saya secara pribadi maupun partai. Mereka menganggap PSI adalah sebuah kekuatan dan semangat baru untuk mereka, dan hanya PSI yang menurut keluarga korban yang mau membantu, men-support dan membuat sedikit tenang hati mereka dalam permasalahan ini selain kuasa hukum korban,” terangnya.

“Keluarga korban banyak menceritakan kesulitan dalam menghadapi kasus ini, mulai dari awal pelaporan yang hampir 1 bulan lamanya, pelaku tidak tertangkap sampai dinyatakan DPO oleh pihak kepolisian, banyaknya tekanan dan intimidasi karena mereka tahu yang mereka hadapi adalah anak dari anggota DPRD,” ucapnya lagi.

Karena itu, Hera menegaskan PSI akan mendampingi korban selama proses hukum berjalan.

“PSI akan terus mendampingi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan Keadilan dan perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang. PSI akan menurunkan kader-kader terbaiknya untuk mengawal kasus kekerasan seksual,” kata Hera.

Tak hanya pendampingan, Hera mengatakan bahwa pihaknya juga menawarkan bantuan hukum. Hal itu tengah dipertimbangkan keluarga korban.

“Kami juga menawarkan pengamanan juga safe house jika keluarga membutuhkan. PSI juga aktif menyampaikan informasi di media dan media sosial sesuai dengan permintaan keluarga,” pungkasnya.

Adapun AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (19/5/2021).

Penetapan tersebut terjadi setelah keluarga korban melaporkan AT ke polisi pada Senin (12/4/2021).

Sempat mangkir dari panggilan polisi dan kemudian buron, AT kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres pada Jumat (22/5/2021) dini hari WIB.

AT kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/07/20244751/temui-keluarga-korban-pemerkosaan-anak-anggota-dprd-bekasi-psi-keluarga?page=all.

Recommended Posts