Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta). Diinformasikan TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @AntoniRaja yang diposting pada Rabu (13/6/2018).
Awalnya, LBH Jakarta membahas mengenai Pemrpov DKI yang tidak melakukan pembongkaran dan hanya penyegelan di Pulau D Reklamasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Sandiaga Uno disebut melanjutkan proyek reklamasi. LBH Jakarta mengungkapkan apabila hal tersebut ditandai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 58/2018.
@LBH_Jakarta: Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018.
Menanggapi hal tersebut, Raja Juli Antoni mengatakan apabila informasi tersebut benar, maka Anies-Sandi pasti mengaku tidka tahu apa-apa. Ia pun mengungkapkan apabila Anies-Sandi hanya meneruskan apa yang telah dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta sebelumnya.
@AntoniRaja: Kalau info ini benar Mas @aniesbaswedan dan Mas @sandiuno pasti mengaku tdk tahu apa2. Mereka hanya meneruskan kebijakan gubernur sebelumnya saja. Sampai sini semua mestinya sudah paham.
Sementara itu, melalui rilis dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang dibagikan pada Selasa (12/6/2018), mengatakan jika Pergub tersebut merupakan kado pahit lebaran bagi nelayan Teluk Jakarta.
“Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut.
Berdasarkan catatan Koalisi, Pergub 58 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur Anies pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi (Pasal 4).
Sedangkan fungsinya adalah mengkoordinasikan: teknis reklamasi (pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, pengendalian pencemaran), penataan pesisir (penataan kampung, permukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh “Perusahaan Mitra” (baca: pengembang reklamasi),” tulis mereka. Tak hanya itu, mereka juga menilai apabila Pergub 58 Tahun 2018 cacat hukum.
“Koalisi berketapan bahwa Pergub 58 Tahun 2018 tersebut cacat hukum, karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.
Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 tersebut secara jelas disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi,” imbuhnya. Lebih lanjut, mereka kemudian menyinggung janji Anies-Sandi yang akan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Akan tetapi, menurut mereka, janji tersebut hanya tinggal janji semata.
“Seperti diketahui khalayak ramai, Anies-Sandiaga menyatakan secara terbuka dan menggebu-gebu bahwa dirinya akan:
‘Menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta’ ketika kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta yang lalu. Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga.
Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji sepertinya tinggal janji saja,” ungkap Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang diunggah oleh LBH Jakarta.
Mereka mengatakan jika reklamasi pasti akan merusak lingkungan, terutama ekosistem pesisir, menyengsarakan nelayan, hingga , mengganggu obyek vital nasional (PLTU, pipa, dan kabel bawah laut). (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)