Soal Aksi FPI ke Tempo, PSI: Ormas Tak Berhak Ambil Alih Hukum

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan bahwa tindakan massa Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Tempo, Palmerah Barat, Jakarta pada Jumat, 16 Maret 2018 merupakan tindakan intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.

“FPI berhak untuk menyatakan ketersinggungan dan kemarahannya, namun harus tetap dalam koridor-koridor hukum dan tidak mengancam Hak Asasi Manusia,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal sekaligus Juru Bicara PSI Bidang Agama dan Kemasyarakatan, Danik Eka Rahmaningtias, melalui keterangan tertulis pada Ahad, 18 Maret 2018.

Massa FPI melakukan aksi damai di kantor Tempo pada Jumat lalu. Aksi itu berkaitan dengan protes atas kartun yang dimuat Majalah Tempo pada 28 Februari 2018. Kartun itu menggambarkan seorang bersorban yang mengabarkan tak jadi pulang kepada seorang perempuan yang menjadi lawan bicaranya. FPI mempersepsikan kartun itu melecehkan umat Islam karena menafsirkan orang berjubah tersebut adalah Rizieq Syihab, pemimpin FPI yang kini ada di Arab Saudi.

Menurut Danik, FPI maupun organisasi masyarakat manapun di Indonesia, tidak berhak untuk mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri. Ormas, kata dia, perlu memahami Pasal 59 Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, ormas tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Selain itu, kata Danik, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Danik mengatakan Indonesia adalah negara hukum, maka kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi. Menurut Danik, ancaman terhadap Tempo adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945. “Upaya untuk membungkam Tempo adalah upaya untuk membungkam hak konstitusional warga negara Indonesia,” kata Danik.

Tempo

Recommended Posts