Mahkamah Kontitusi (MK) hari ini akan melanjutkan sidang permohonan atau gugatan uji materiil Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dimohonkan sejumlah pihak.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni mengatakan, sidang hari ini akan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pemohon.
“Akan menghadirkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan demokrasi (Perludem) Titi Anggraini,” kata Raja saat dihubungi Sindonews, Selasa (14/11/2017).
Raja mengaku dirinya bersama jajaran pengurus Partai juga akan menghadiri sidang tersebut, selain kuasa hukum PSI yang tergabung dalam Jangkar Solidaritas.
Diketahui, selain PSI ada Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Islam Aman Damai (Idaman) dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang menguji UU Pemilu, meski yang diuji pasal yang berbeda. PSI, Perindo dan Idaman sama-sama menggugat pasal 173 ayat (3) tentang verifikasi partai politik yang diwajibkan hanya kepada Partai baru.
Sementara itu, PBB dan sejumlah pemohon lainnya menggugat ketentuan pasal 222 tentang ambang batas atau Presidential Threshold yang ditetapkan menjadi 20 dan 25 persen. (pur)