Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan masih ada 292 kabupaten/kota di Indonesia yang belum melakukan analog switch off (ASO) alias mematikan siaran televisi analog. Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo, Rabu (2/11/2022) menyebut hal ini sebagai kegagalan Kementerian Kominfo RI untuk memenuhi amanat Undang-undang.
“Pada Pasal 72 angka 8 Undang-undang Cipta Kerja jelas disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Artinya kalau setelah hari ini masih ada siaran televisi analog di Indonesia, Kominfo telah melanggar Undang-undang,” tegas Sigit.
Kominfo malam ini berencana melakukan ASO di 222 kabupaten/kota, menyisakan 292 kabupaten/kota yang masih melakukan siaran televisi analog. “Ini lebih dari setengahnya. Satu lagi nilai merah untuk Kominfo,” kata Sigit.
Kegagalan ini menurut Sigit menunjukkan ketidakseriusan Kominfo melaksanakan ASO. “Padahal Indonesia sudah berencana melakukan ASO lebih dari sepuluh tahun silam,” sesalnya.
PSI juga menyoroti sangat sedikitnya jumlah set top box (STB) yang dibagikan Kominfo untuk mendukung kelancaran ASO. “Kominfo memang sudah membagikan satu juta set top box, namun dari pihak stasiun televisi hanya terealisasi 4,4 persen dari 4 jutaan unit,” ungkap Sigit.
Masih menurut Sigit, dengan minimnya STB yang dibagikan, masyarakat kurang mampu tidak akan bisa lagi menikmati tayangan televisi. “Kebanyakan televisi yang dimiliki masyarakat kurang mampu belum bisa digunakan untuk menerima siaran digital dengan sistem DVB-T2 yang digunakan Indonesia sehingga mereka harus dibebani biaya untuk membeli STB jika tidak mendapat yang gratis,” kata Sigit.
PSI berharap Kominfo bisa lebih serius lagi untuk mempercepat ASO. “Indonesia termasuk satu dari segelintir negara yang masih menggunakan teknologi televisi analog. Kominfo harus lebih serius lagi, apalagi tenggat waktu yang diamanatkan Undang-undang sudah lewat,” pungkas Sigit