Sesalkan Kerumunan di Pelaksanaan MTQ ke-XII, Fraksi PSI Minta Pemkot Tangsel Lebih Bijak

ZONABANTEN.com- Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ferdiansyah menyesalkan kerumunan yang terjadinpada pelaksanaan MTQ ke-XII, Sabtu 3 Juli 2021 lalu.

Ferdiansyah meminta dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar Pemerintah Kota (Pemkot) lebih bijak.

“Pelaksanaan kegiatan ini, tidak sejalan dengan instruksi Mendagri nomor 15 dan 16 tahun 2021 serta surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan nomor 443/2297/huk tentang PPKM Darurat. Pemkot Tangsel harus dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya, harus lebih bijak,” kata Ferdiansyah kepada wartawan, Senin 5 Juli 2021.

Menurut Ferdi sapaan akrabnya, kegiatan tersebut akan sangat apik, apabila Pemkot Tangsel melakukannya secara online. Hal itu (digelar secara online), merupakan bentuk contoh dalam penerapan dan penegakkan aturan.

“Kami tidak mempermasalahkan jika kegiatan tersebut dilakukan secara daring (online), akan tetapi ada laporan bahwa, kegiatan ini juga dilakukan secara tatap muka. Kegiatan ini pada dasarnya baik, dan sangat kami dukung untuk terus ada, akan tetapi waktu pelaksanaannya saja yang kurang tepat,” tegas Ferdi.

Ferdi meminta kepada Wali Kota beserta jajaranya, untuk lebih fokus dalam mengendalikan penyebaran angka Covid-19. Pemkot Tangsel, tambah Ferdi, perlu memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan yang sudah terjadi.

“Fraksi PSI meminta kepada Wali Kota serta jajarannya, untuk dapat lebih serius dan fokus lagi dalam penanganan Covid-19. Segala bentuk kegiatan lainnya yang dirasa masih bisa ditunda waktunya, akan jauh lebih baik ditinjau ulang,” tutur Ferdi.

“Penambahan ruangan di RSU dan juga Rumah Lawan Covid-19 (RLC), menjadi langkah penting dan utama yang dapat dilakukan. Serta memastikan ketersediaan obat, dan juga oksigen yang sudah semakin sulit didapatkan di Tangsel,” tandasnya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat diberlakukan oleh Pemerintah Pusat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Kota Tangsel menjadi salah satu yang melaksanakan PPKM Darurat.

Sumber : https://zonabanten.pikiran-rakyat.com/banten/pr-232169257/sesalkan-kerumunan-di-pelaksanaan-mtq-ke-xii-fraksi-psi-minta-pemkot-tangsel-lebih-bijak

Recommended Posts