Revolusi Pendidikan Nasional!

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah dari data Kemendikburistek pada tahun 2022, dari 1,2 juta total ruang kelas SD di seluruh Indonesia, 60% dalam kondisi rusak. Adapun untuk ruang kelas SMP, dari total 430 ribu ruang kelas terdapat 53% dalam kondisi rusak. Sementara dari total 196 ribu ruang kelas SMA dan 202 ribu ruang kelas SMK, masing-masing 45% dalam kondisi rusak.

Di saat yang sama tahun 2022 jumlah SMP hanya 1/3 jumlah SD. Di mana total SMP 41.402 unit sedangkan total jumlah SD sebanyak 148.992. Adapun jumlah SMA 14.007 unit dan SMK 14.199 unit. Bagaimana mungkin program wajib belajar 9 tahun bisa dipenuhi, kalau daya tamping SMP tidak sebanding dengan SD. Kondisi ini diperparah dengan diterapkannya sistem zonasi, yang membuat siswa lulusan SD menjadi semakin terbatas aksesnya ke SMP karena tidak semua wilayah ada SMP nya. Konsekwensinya semakin banyak anak putus sekolah dan tidak terpenuhi hak pendidikannya. Belum lagi banyaknya pungutan-pungutan liar di sekolah, walau konstitusi mengammanahkan pemerintah harus menjaminnya.

Sementara itu guru-gurupun banyak yang belum terjamin kesejahteraannya. Bahkan tidak sedikit yang belum menerima gaji berbulan-bulan seperti yang dialami 900 guru-guru PPPK di Papua yang belum menerima gaji dari bulan Januari 2023. Di Kota Bekasi bahkan guru-guru PPPK dipotong gajinya 75% beberapa bulan menjelang lebaran. Lebih ekstrimnya lagi ada guru-guru yang menerima gaji di bawah Rp 500 ribu sebulan seperti yang terungkap dengan viralnya struk gaji guru di Jawa Timur bulan lalu.

Di lembaga sekolahpun sampai saat ini tiga dosa besar pendidikan juga masih marak terjadi, yaitu intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual. Beberapa waktu lalu kita baca berita yang sangat menyedihkan ada anak SD yang gantung diri karena tidak tahan mendapatkan ejekan yang berulang-ulang dari teman-teman sekolahnya karena tidak punya bapak, alias anak yatim.

Di kampus tak kalah rumitnya, dosen-dosen yang seharusnya bisa fokus mengajar malah dibebani berbagai tuntutan administrasi. Beberapa waktu lalu 37 dosen, guru besar, dan beberapa Rektor membuat petisi online menuntut pemerintah mengaudit banyak aplikasi yang dipaksakan Dikti. Sarjana yang dihasilkanpun tidak sedikit yang malah jadi pengangguran.

Akhirnya kalau kita lihat postur anggaran pendidikanpun jauh realisasinya dari mandat reformasi yang tertuang dalam konstitusi di mana 20% dari APBN dan APBD harus dialokasikan untuk pendidikan. Kenyataannya anggaran pendidikan banyak terserap oleh belasan lembaga dan kementerian lainnya di luar Kemendikbudristek selain sebagian besar ditransfer ke daerah. Untuk daerahpun ternyata hasil evaluasi komisi X DPR RI rata-rata hanya 8-9 % dari APBD yang dialokasikan untuk pendidikan. Dan tak kalah pentingnya Pancasila selama ini belum menjadi rujukan utama dalam sistem pendidikan kita.

Menyikapi situasi pendidikan nasional secara keseluruhan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memandang perlu di hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023 melakukan Aksi Simpatik dan Edukatif menyuarakan REVOLUSI PENDIDIKAN NASIONAL di depan gedung Kemendikbudristek, jalan Sudirman, Jakarta.

Berikut 15 Tuntutan yang disuarakan PSI untuk REVOLUSI PENDIDIKAN NASIONAL:

  1. Perbaiki sekolah-sekolah rusak di Indonesia yang jumlahnya mencapai 50% lebih.
  2. Bangun SMP dan SMA/SMK baru yang selama ini jumlahnya hanya 1/3 SD.
  3. Jamin kesejahteraan guru, termasuk guru PPPK dan guru honorer. Minmal digaji di atas UMK (Upah Minimum Kota).
  4. Pastikan Anak Putus Sekolah dapat melanjutkan pendidikan.
  5. Jadikan wajib belajar menjadi 12 tahun.
  6. Evaluasi sistem zonasi, sampai ada pemerataan fasilitas pendidikan.
  7. Basmi 3 Dosa Besar Pendidikan: intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual.
  8. Jaminan pendidikan untuk anak disabilitas, berkebutuhan khusus, dan anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
  9. Majukan ilmu pengetahuan & teknologi.
  10. Bebaskan guru dan dosen dari beban administrasi.
  11. Kuliah gratis bagi mahasiswa S1.
  12. Jaminan lapangan kerja untuk sarjana.
  13. Hapuskan pungutan-pungutan pendidikan selama masa wajib belajar anak.
  14. Realisasi sepenuhnya anggaran 20% APBN dan APBD untuk Pendidikan!
  15. Pastikan Pancasila jadi mazhab pendidikan nasional.

Kami mengimbau Mendikbudristek agar segera memerintahkan jajarannya dari pusat hingga daerah untuk menjalankan agenda revolusi pendidikan nasional ini.

Kami juga mengajak semua dosen, mahasiswa, guru, pelajar dan juga seluruh aktivis masyarakat sipil maupun aktivis partai politik agar mulai merintis “jalan persatuan perjuangan” untuk menuntaskan agenda revolusi pendidikan nasional.

Revolusi Pendidikan Nasional ini sekaligus adalah cara kita mendidik bangsa ini agar hadap konstitusi, taat konstitusi. Karena pendidikan itu adalah hak konstitusional rakyat, pemerintah wajib memenuhinya sebagaimana tertuang dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia.

Jakarta, 2 Mei 2023

TTD

Furqan AMC

Ketua DPP PSI / Korlap Aksi

Recommended Posts