Rapat Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar

Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Tim Ahli Penyusun dan Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, diruangan rapat Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Senin (08/06/2020).

Komisi IV bersama Tim Ahli telah merampungkan hasil pembahasan dengan menerima masukan dari setiap anggota DPRD di Komisi IV.

Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan menyurat dan melaporkan hasil pembahasan tersebut ke pimpinan DPRD untuk nantinya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Komisi IV berkomitmen mempercepat setiap agenda pembahasan sesuai mekanisme yang ada, agar Ranperda tersebut bisa segera di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Komisi IV bersama Tim Ahli fokus pada wilayah dan kewenangan pemerintah provinsi terkait pengelolaan data, verifikasi dan validasi data sesuai yang tertuang dalam regulasi dan hasil konsultasi Tim Ahli dengan Kementerian terkait.

Strategi, arah kebijakan dan program penanganan merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota. Sinergitas pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi penting dalam upaya penanganan fakir miskin dan anak terlantar.

Rapat Internal Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara, diruangan rapat Komisi I. Menginvetarisasi aduan dan aspirasi publik yang disampaikan kepada personil Komisi IV.

Menyusun agenda kerja untuk pekan ini dan pekan depan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat dan Monitoring dilapangan.

Recommended Posts