Ramai Kasus soal Jilbab di Sekolah, PSI Bantul Dirikan Pos Pengaduan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut menanggapi kasus siswi SMP di Bantul yang ditegur oleh guru karena tak pakai jilbab.

Ketua DPD PSI Kabupaten Bantul, Almira menyebut teguran tersebut tidak sejalan dengan aturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah. Menurutnya, urusan agama adalah urusan pribadi dan tidak bisa diatur oleh siapapun.

“Saya sebagai ketua PSI, berjilbab atau berhijab itukan kita dari hati ya, tapi di keadaan tertentu, seperti mau pentas seni, dia totalitas sebagai perannya, ya silahkan saja, kita berekspresi untuk seni, untuk apapun itu secara nasionalis sesuai dengan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Almira saat diwawancara Tim Tugu Jogja, Sabtu (6/8/2022).

Menanggapi hal tersebut apalagi belakangan banyak terjadi peristiwa serupa, Almira berinisiatif akan membuat suatu wadah berbentuk pos pengaduan khusus untuk masalah pendidikan.

Pos pengaduan ini bisa diakses oleh warga setempat secara online apabila mempunyai keluhan terkait aturan sekolah yang tidak sesuai.

“Karena saya Ketua DPD Bantul, nanti akan di lingkup kita saja untuk pengaduan warga dan sistemnya online tidak langsung datang, tapi kita melalui link,” ungkap Almira.

Almira menjelaskan kelanjutan dari pos pengaduan yang diusungnya ini akan mengacu pada aturan Kemendikbud agar setiap sekolah memiliki peraturan yang sesuai dengan aturan pemerintah.

“Kita akan tetep sesuai dengan acuan pemerintah itu tadi. Selalu saya tekankan pada Permendikbud Nomor 45, bahwa kita akan mewadahi sekolah sekolah (agar) sesuai dengan aturan Pemerintah,” jelas Almira.

Selain pos pengaduan, PSI nantinya akan memberikan pendampingan terhadap kasus serupa agar sang anak tidak merasa tertekan dan bisa nyaman saat berada di sekolah.

“Kita pendekatan ke anak, atau nanti kita mediasi ke sekolah sekolah yang menetapkan peraturan seperti itu, ayolah kembali ke Permendikbud itu,” ujarnya.

Almira berharap dengan adanya pos pengaduan yang sedang dirancang ini dapat membantu para orangtua menyampaikan keinginan terhadap pihak sekolah dan mengurangi kasus serupa.

“Harapannya nanti tidak ada lagi sekolah yang mewajibkan anak anak berpakaian menganut satu agama saja, karena kita lima agama, bahkan ada agama juga kejawen. Sehingga Kita harus menghormati sesama pemeluk agama untuk satu Indonesia,” tutupnya.

Pos pengaduan ini juga mendapat dukungan baik dari orangtua siswi yang mengalami kasus ini.

“Menurut saya itu perlu, karena itu suatu bentuk pengaduan, kita sebagai warga negara itu berhak untuk hal yang lebih baik. Baik itu perekonomian, sosial politik ataupun ini tadi pendidikan, dan disitu pun plus dan minusnya ada. Aduan itu bukan untuk menjelekkan satu sama lain, tetapi untuk evaluasi.” pungkasnya.

 

https://kumparan.com/tugujogja/1ybnnwONyYv/full?shareID=6uWd1f21Ww5w&utm_source=App&utm_medium=wa

Recommended Posts