Putusan Dewan Pers atas Berita law-justice.co tentang PSI: Melanggar Kode Etik

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menerima salinan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang menyatakan portal media law-justice.co melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Salinan tersebut memuat putusan atas pengaduan PSI pada 22 Mei 2019 lalu. Dalam laporan aduan kepada Dewan Pers, PSI menyebut berita berjudul ”Membedah Isi Jeroan Partai Solidaritas Indonesia” yang dimuat dalam situs itu sangat tendensius dan cacat etika.

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan mendengarkan keterangan dari pengadu dan teradu, hasil sidang pleno Dewan Pers pada 17 Mei 2019 mengenai pengaduan PSI terhadap media siber law-justice.co, memutuskan bahwa pihak teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang dan beropini menghakimi.

Selain itu, Dewan Pers juga menyebut bahwa law-justice.co wajib melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima, dan teradu wajib melaksanakan isi dan memuat PPR ini di medianya sesuai Pasal 12 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Apabila dua rekomendasi itu tidak dijalankan law-justice.co, Dewan Pers mempersilakan pihak-pihak yang dirugikan oleh pemberitaan teradu untuk langsung menempuh jalur hukum tanpa melalui Dewan Pers.

Setelah sempat mangkir dari undangan klarifikasi dan mendiasi oleh Dewan Pers, akhirnya pada 24 April 2019, pihak law-justice.co selaku teradu memberikan klarifikasinya atas aduan PSI itu.

Jubir PSI bidang hukum, Surya Tjandra, menyambut baik putusan Dewan Pers tertanggal 20 Mei 2019 itu. Ia berharap, putusan itu bisa memberi efek jera kepada law-justice.co agar tidak memuat berita yang sangat tendensius dan merugikan tersebut.

“Semoga ke depan, law-justice.co berhati-hati membuat dan memuat berita, jangan lagi bertendensi memojokkan pihak tertentu dan mengabaikan etika jurnalistik,” ujarnya dalam keterangan tertulus, Senin (10/05/2019).

Surya melanjutkan, “PSI mendukung kebebasan pers tapi mendorong pers yang juga bertanggung jawab terhadap pemberitaannya. Laporan kami adalah upaya untuk memastikan itu dan berharap bisa terjadi dialog yang lebih sehat dengan semua pihak.”

 

Recommended Posts