Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih menunggu hasil verifikasi parpol di KPU sebelum membangun koalisi untuk mengusung Joko Widodo di Pilpres tahun 2019.
Hal itu menyikapi putusan MK yang menolak uji materi terkait presidential threshold atau ambang batas pencapresan sebesar 20 persen di UU Pemilu.
“Kami tunggu penetapan KPU partai apa saja yang menjadi peserta pemilu,” ujar Sekjen PSI Raja Antoni dalam pesan singkat, Jumat (12/1).
Meski belum mengetahui akan berkoalisi dengan partai mana, Antoni menegaskan, PSI konsisten mendukung Jokowi pada Pilpres 2019. PSI menilai Jokowi sebagai sosok yang berhasil dan disukai oleh generasi milenial.
PSI, kata dia, juga menerima keputusan MK menolak uji materi tersebut karena sudah bersifat final dan mengikat.
Di sisi lain, Antoni juga menyatakan, PSI berterima kasih kepada MK mengabulkan uji materi pasal 173 UU Pemilu tentang kewajiban verifikasi faktual bagi partai politik. Atas putusan itu, MK menyatakan semua parpol harus ikut verifikasi ulang jika berniat ikut Pemilu 2019.
“Semua pihak wajib menerima keputusan itu dengan lapang dada karena keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Antoni.
Antoni berharap KPU dan Bawaslu segera mengambil tindakan dengan memerintahkan semua parpol untuk melakukan verifikasi ulang.
Lebih dari itu, ia yakin harapannya terealisasi meski menambah beban kerja KPU yang kini tengah berkonstrasi di Pilkada serentak 2018.
“(Verifikasi ulang) tentu saja akan menambah kerja bapak-bapak dan ibu-ibu KPU dan juga Bawaslu seluruh Indonesia. Tapi melihat pengalaman selama ini mereka pekerja keras, profesional mengabdi kepada negara dengan memperkuat institusi demokrasi kepartai,” ujarnya.