Anthony Winza, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, menanggapi rencana PT Jakarta Propertindo atau Jakpro untuk mengambil Participating Interest (PI) sebesar 5 persen dari blok migas Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (WK-SES). Anthony menolak keras rencana ini.
Menurut dia, rencana mengambil PI ini artinya adalah, bagi hasil atau dividen akan naik dulu ke Jakpro sebagai Parent Company. Jadi, kata dia, tidak langsung ke APBD. Hasilnya, pendapatan itu akan dipotong dulu untuk segala beban keuangan Jakpro misalnya pembayaran commitment fee Formula E dan beban Jakpro lainnya seperti depresiasi aset. “Jadi, kalau ada sisa keuntungan baru diberikan ke APBD dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Anthony dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 30 Juni 2022.
Anthony juga menegaskan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang diprioritaskan adalah BUMD, bukan anak perusahaannya. Menurut Anthony, seharusnya Pemprov DKI mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pertanyaannya, kenapa PI migas ini malah diberikan ke anak usaha Jakpro. Apa kita tidak mampu mendirikan BUMD baru, sehingga keuntungannya bisa diberikan ke APBD Pemprov DKI secara langsung dan bisa digunakan untuk pembangunan tanpa dipotong-potong untuk beban Jakpro?” ujar Anthony.
Selain itu, Anthony menyebutkan bahwa Jakpro pada tahun 2021 mengalami kerugian sebesar Rp 111 miliar. Dia mengatakan hal itu kian membuat Jakpro sulit memberikan dividen terhadap Pemerintah DKI Jakarta. Belum lagi, kata dia, jika berbicara beban commitment fee Formula E sebesar Rp 90-an miliar itu.
PSI minta Jakpro jangan hanya berpangku tangan
Anthony berharap jangan sampai penghasilan dari sumber daya alam tidak terbarukan yang sangat berharga ini, malah dipakai untuk menambal kinerja keuangan Jakpro yang masih merugi. Ia menyarankan jika mau menambal beban keuangan, Jakpro jangan hanya berpangku tangan mengandalkan income bagi hasil migas saja. “Jakpro perlu membuat sumber income baru yang benar-benar hasil dari value creation manajemennya,” kata Anthony.
Sebelumnya, BPK merilis laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2021. Salah satunya adalah hasil audit uang komitmen atau commitment fee Formula E.
Dalam laporannya, BPK mengungkap adanya sejumlah uang tambahan yang harus disetorkan oleh PT. Jakpro sebagai commitment fee penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta. Jakpro masih perlu membayar commitment fee sebesar 5 juta poundsterling atau sekitar Rp 90 miliar rupiah.
“Sampai dengan tahun 2021 telah dilakukan pembayaran sebesar 31 juta pound sterling (sekitar Rp 563 M). Sisa kewajiban commitment fee sebesar 5 juta pound sterling akan dibayarkan oleh PT JakPro di tahun ke-3 dengan dana non-APBD,” kata Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto pada Selasa, 21 Juni 2022.
Sumber: https://metro.tempo.co/read/1607254/psi-tolak-rencana-jakpro-beli-pi-blok-migas-buat-tambal-bayar-commitment-fee-formula-e-rp-90-miliar