PSI Sumut Siap Diverifikasi, Audiensi ke KPU Sumut

Partai Solidaritas Indonesia  (PSI) Sumut siap mengikuti verifikasi partai sebagai syarat agar dapat ikut pada Pemilu 2019.

Demikian Ketua PSI Sumut Fuad Ginting usai beraudiensi dengan KPU Sumut berserta jajaran pengurus PSI Sumut lainnya, Rabu (27/9).

Ia mengatakan sebagai salah satu persyaratan partai ikut pada Pemilu 2019, PSI Sumut sudah siap  mengikuti verifikasi partai.  Oleh karena itu PSI Sumut kini sedang  mempersiapkan terkait verifikasi partai yang  akan dilakukan KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota.

Sebagai bentuk dan syarat yang telah ditentukan agar lolos menjadi peserta Pemilu 2019, PSI Sumut kini memiliki kepengurusan PSI di 29 kabupaten/kota. Ini telah sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa keberadaan kepengurusan partai baru di kabupaten/kota sebanyak 75 persen dan kecamatan 50 persen.

“Kami akan penuhi persyaratan seperti yang ada dalam UU itu,” paparnya. Fuad manambahkan adapun visi PSI sebagai calon partai baru di Indonesia yang berkarakter kerakyatan, berkemanusian , berkeadilan , berkemajuan dan bermartabat yakni pertama menggalang kekuatan nasional melalui kepemimpinan politik yang ideologis, terorganisir dan berstruktur.

Kedua, menggalang perjuangan politik dengan nilai solidaritas nasional agenda reformasi dan demokrasi, Ketiga membangun kembali semangat republikisme merajuk kembali rasa kebangsaan yang terserak, menanamkan kembali benih benih idealisme dan keempat mendorong martabat Indonesia dalam pergaualan internasional sesuai dengan prinsip politik bebas aktif.

“Tentunya visi dan misi ini menjadi dasar partai,” jelasnya.

Persyaratan

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Yulhasni Piliang mengatakan, KPU telah menjelaskan persyaratan untuk mendirikan sebuah partai sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 yakni untuk provinsi 100 persen, kabupaten/kota 75 persen dan kecamantan 50 persen.

Sedangkan yang akan melakukan verifikasi nantinya terhadap partai, KPU kabupaten/ kota dengan melihat langsung keberadaan kepengurusan partai, termasuk keterwakilan kepengurusan perempuan,  minimal 30 persen.

Untuk syarat keanggotaan partai di kabupaten/kota  minimal 1000 jiwa atau 1/1000 jiwa. (aru)

Sumber

 

Recommended Posts