PSI Sebut Surat Edaran KPU tentang Pengurusan Persyaratan Caleg Mempersulit Parpol

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut Surat Edaran (SE) KPU mempersulit partai politik. Hal ini merujuk pada pasca disahkannya PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, KPU RI kembali mengeluarkan SE nomor 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang pengurusan persyaratan caleg yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

Wakil Sekjen DPP PSI, Satia Chandra Wiguna mengatakan intinya SE memerintahkan partai untuk mengurus surat-surat keterangan itu hanya di rumah-rumah sakit yang ditunjuk KPU. Jika tidak maka dianggap tidak sah.

Hal ini, kata dia, tentu saja menyulitkan para bakal calon anggota legislatif dari partai-partai politik. Seperti diketahui KPU baru saja mengesahkan PKPU yang memuat persyaratan menjadi calon anggota legistlatif.

“Karena persyaratan administrasi yang banyak, PKPU tidak kunjung terbit, PSI berinisiatif untuk meminta bakal caleg PSI untuk mengurus persyaratan sesuai dengan draft PKPU terakhir. Saya dengar partai-partai lain juga begitu. Sudah banyak yang mengurus surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta bebas narkoba. Tapi karena rumah sakitnya tidak ada pada list KPU maka mereka akan terancam memulai dari awal lagi,” ujar Satia Chandra, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/7/2018).

Chandra mencontohkan beberapa caleg PSI telah mengurus surat keterangan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP).

Namun, ternyata kedua rumah sakit itu, tak berada di list KPU.

“Entah kenapa RSPAD dan RSPP tidak ada di list KPU. Padahal dua rumah sakit itu memiliki reputasi yang baik,” ungkapnya.

Mestinya, menurut dia, sepanjang rumah sakit tersebut terakreditasi, punya fasilitas sesuai kebutuhan persyaratan, dan dinyatakan dalam bentuk keterangan resmi rumah sakit dan ditandatangani dokter yang berkompeten, harusnya sah.

Terutama karena waktu yang sempit dan aturan yang terbit mendadak. Kewajiban mendapat surat keterangan dari rumah sakit dari daftar rumah sakit yang ada di SE KPU akan lebih mempersulit caleg DPRD Kab/kota.

“Saya hitung hanya ada 7 rumah sakit di Aceh yang ada di list KPU dari 18 kabupaten-kota yang ada di Aceh. Di Papua hanya 4 rumah sakit yaitu RS Dok II Jayapura, RSUD Abepura, RSUD Merauke dan RSUD Mimika. Artinya caleg DPRD se-Papua dari 28 kabupaten/kota mesti pergi ke 4 rumah sakit itu,” imbuhnya.

Chandra mengimbau agar KPU lebih arif dalam menyikapi hal administratif seperti hal ini.

“Jangan terkesan mempersulit parpol dengan hal-hal yang sifat administratif yang tidak substantif,” kata pria yang juga caleg PSI dari Dapil XI Jabar itu.

Sumber

Recommended Posts