PSI Percaya KPU dan Bawaslu Segera Tindaklanjuti Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 mengikuti proses verifikasi faktual menuai beragam komentar. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi positif putusan tersebut.

“Tentu senang, karena konstruksi hukum yang kami bangun diterima oleh MK terkait verifikasi partai politik,” kata Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni dalam Prime Talk Metro TV, di Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

PSI percaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) segera menindaklanjuti putusan tersebut.

“Pengalaman kami berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu itu memiliki profesional, punya integritas dan bekerja secara prosuderal. Artinya keputusannya (MK) harus segera ditindaklanjuti,” ucap dia.

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Idaman terhadap Pasal 173 ayat (1) dan (3) serta Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, parpol peserta Pemilu 2014 diwajibkan mengikuti verifikasi ulang, sebagai tahapan mereka untuk ikut Pemilu 2019.

Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatakan parpol peserta pemilu adalah mereka yang telah ditetapkan/lulus verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, Pasal 173 ayat (3) menyatakan parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menilai telah terjadi perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dari Pemilu 2014. Dengan begitu, semua parpol perlu diverifikasi ulang. MK juga menilai aturan yang mengatur parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi ulang tidak adil. (YDH)

Sumber

Recommended Posts