1. Ketika PSI melakukan proses rekrutmen caleg secara terbuka, tidak ditemukan adanya kasus hukum caleg yang bersangkutan. Termasuk laporan masyarakat. Begitu juga halnya, ketika PSI telah menyetorkan nama caleg tersebut ke KPU tidak ada keberatan dan aduan masyarakat.
Sesuai ketentuan, ketika masih proses DCS, KPU wajib mengekpos ke publik untuk menerima masukan, apakah ada caleg yang terlibat kasus hukum. Ketika tidak aduan, maka dilanjutkan kepada penetapan DCT.
2. Saat PSI mengetahui bahwa ada kasus hukum penggalapan dana, dengan cepat, PSI mengambil tindakan, yaitu melakukan pemecatan, tanpa harus menunggu pengunduran diri dari caleg bersangkutan dan menunggu putusan pengadilan.
3. PSI akan menyurati KPUD Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, agar caleg atas nama Sudar, Caleg DPRD Landak Dapil 1 Nomor Urut 5, untuk dicoret dari DCT dan Kertas Suara.
4. PSI mengajak semua elemen masyarakat mengawasi dan melaporkan caleg dan pengurus PSI di semua tingkatan. Jika ada yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai PSI, kami akan lakukan tindakan-tindakan tegas.
Terima kasih.
Satia Chandra Wiguna
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PSI