PSI: Parpol yang Tidak Diverifikasi Faktual Bisa Berbahaya

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai verifikasi faktual harus dijalankan oleh seluruh partai politik (aprpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019. Keputusan MK tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 dan mengikat.

Meski demikian, pemerintah dan DPR RI memiliki kesepakatan lain. Keduanya sepakat untuk menghapuskan ketentuan verifikasi faktual penyelenggaraan pemilu 2019 dengan alasan verifikasi telah dilakukan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Umum PSI Grace Natalie berpendapat, keputusan pemerintah dan DPR untuk meniadakan verifikasi faktual sangat berbahaya.

“Ini sangat berbahaya apabila tidak benar-benar dilakukannya verifikasi faktual. Itukan fungsinya faktual untuk mengecek antara data dengan faktanya di lapangan, bagaimana kita berharap proses pemilu bisa berjalan dengan baik, kalau ternyata data di lapangannya tidak sesuai,” kata Grace kepada Okezone, Rabu, (17/01/2018).

 

Sipol, kata Grace, hanya sebatas bentuk dan tidak bisa menjamin kesesuaiaan data di lapangan. Dengan alasan itu, Grace berharap semua parpol bisa menjalankan putusan MK. Fungsi lain dari verifikasi, lanjut Grace, mendata pengurus partai yang tidak aktif karena meninggal.

“Misalnya saya mengakui si A jadi anggota, kalau faktual harus ditanya benar enggak? Orangnya yang mana? Dan apakah benar secara sadar menjadi anggota partai A. Itu kan fungsinya faktual. Enggak semua orang bisa diakui begitu saja,” ungkapnya.

Grace juga berpandangan bahwa verifikasi faktual meningkatkan standar demokrasi seluruh peserta atau calon peserta pemilu.

“Bukan hanya soal adil satu diverifikasi maka diverifikasi semua. Namun, ada pembaharuan data kemudian ada perubahan penambahan jumlah provinsi dan kabupaten/kota,” tutur dia. (fzy)

Sumber

Recommended Posts