Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan penyedia layanan streaming Netflix, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memintaTelkom Group untuk segera mencabut blokir pada layanan tersebut. Permintaan ini disampaikan juru bicara PSI, Sigit Widodo, di Jakarta Jumat (10/1/2020).
Sigit mengatakan, Telkom Group sebagai perusahaan BUMN seharusnya mendukung program-program pemerintah. “Sangat ironis kalau Kemendikbud bekerja sama dengan Netflix, tapi Telkom Group tetap memblokir layanan ini,” ujarnya.
Sigit mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menyebutkan 43 persen pasar internet mobile dikuasai oleh Telkomsel dan 42 persen pasar internet tetap dikuasai oleh Indihome. “Artinya lebih dari 42 persen pengguna internet kita menggunakan layanan dari Telkom Group yang hingga saat ini tidak bisa digunakan untuk mengakses Netflix,” kata Sigit.
Sigit yang pernah menjadi COO Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) ini mengingatkan, aksi sepihak Telkom Group memblokir Netflix merupakan pelanggaran prinsip netralitas jaringan internet.
“Prinsip net neutrality mewajibkan semua penyedia jasa internet untuk memberi perlakuan yang sama dan tidak mendiskriminasi pengguna, konten, situs web, platform, aplikasi, jenis perangkat, alamat sumber, alamat tujuan dan metode komunikasi di internet,” jelas Sigit. “Yang dilakukan Telkom Group jelas melanggar prinsip net neutrality,” tambahnya lagi.
Sigit mengatakan, prinsip netralitas jaringan internet bisa saja dikecualikan untuk kasus-kasus tertentu seperti yang dilakukan Kementerian Kominfo RI saat memblokir situs-situs internet yang dianggap melanggar hukum. “Masalahnya, Kominfo justru tidak pernah mengeluarkan permintaan blokir Netflix. Jadi ini aksi sepihak yang tidak punya dasar, selain mungkin kepentingan bisnis semata,” ujarnya.
Pelanggaran prinsip netralitas jaringan internet, menurut Sigit, akan berbahaya jika dibiarkan. “Akan sangat berbahaya kalau semua ISP di Indonesia seenaknya melakukan blokir layanan atau situs web yang tidak sesuai dengan kepentingan bisnisnya,” kata Sigit. “Nanti bisa saja sebuah situs berita diblokir oleh ISP yang kebetulan pemilik situs berita pesaingnya, lalu dibalas oleh ISP lain yang memiliki media yang diblokir. Konsumen yang akan sangat dirugikan,” tambahnya.
Kerjasama Kemendikbud dengan Netflix, menurut Sigit, bisa jadi momen yang tepat untuk Telkom Group mencabut blokir pada layanan video streaming on demand itu. “Selanjutnya, Kominfo juga harus menjaga prinsip net neutrality dan memastikan semua ISP di Indonesia hanya memblokir situs dan layanan yang diminta blokir oleh Kominfo,” pungkas Sigit.