Banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) keberatan dan dirugikan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf (c) Peraturan BP2MI Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja PMI yang mensyaratkan persetujuan dari suami, istri, orang tua, atau wali untuk perpanjangan perjanjian kerja (renew) atau pergantian majikan (transfer). Salah satunya adalah klien Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI yang menjadi PMI di Hongkong.
“Persetujuan tertulis keluarga untuk renew atau transfer berpotensi adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum tak bertanggung jawab di daerah asal PMI, pemalsuan data, terhambat kerumitan administrasi kependudukan semisal domisili di Indonesia beda alamat dengan KTP atau kendala persetujuan dari pasangan yang dalam proses perceraian. Selain itu, bisa jadi PMI tidak memiliki wali sebagai pengganti orang tua karena PMI sudah dewasa,” papar Francine Widjojo, Juru Bicara DPP PSI bidang ketenagakerjaan dalam keterangan tertulisnya, Minggu 15 Mei 2022.
Dalam audiensi LBH PSI dengan BP2MI diketahui bahwa BP2MI sudah melakukan langkah cepat menunda disyaratkannya persetujuan tertulis keluarga dalam proses renew atau transfer, melakukan proses harmonisasi peraturan dengan menghapus ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf (c) tersebut, dan telah mengajukan permohonan persetujuan revisinya melalui Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (Setkab).
Namun dihapusnya ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf (c) Peraturan BP2MI Nomor 01 Tahun 2020 masih terganjal pemberlakuannya karena menunggu persetujuan Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
“PSI berharap revisi Peraturan BP2MI Nomor 01 Tahun 2020 dapat segera disetujui oleh Presiden agar PMI tak lagi cemas dan was-was karena sudah memperoleh perlindungan dan kepastian hukum,” imbuh Francine yang akrab dipanggil Noni.
Hal ini sejalan dengan komitmen negara melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh dari ujung rambut hingga ujung kaki sebagaimana arahan Presiden Jokowi. Komitmen tersebut disampaikan Benny Rhamdani selaku Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam preliminary education (orientasi pra pemberangkatan) calon PMI ke Republik Korea di Depok 11 Mei 2002 dan Semarang 14 Mei 2022. Turut hadir sebagai undangan dalam kedua acara tersebut, Francine selaku advokat LBH PSI.