Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mundur setelah ditetapkan menjadi tersangka.
“PSI berpandangan Pak Firli sebaiknya mundur sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga. Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga. Kami yakin Pak Firli adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK ” kata Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Rabu 23 November 2023.
Pasal 32 Ayat 2 UU KPK menyebut, “dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan.”
Kalau Firli sudah mundur, lanjut Bimmo, kepercayaan publik bisa kembali pulih.
“Jika Pak Firli masih menjabat, kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja mulia pemberantasan korupsi akan sangat terganggu,” ujar Bimmo.
Tentu saja asas praduga tidak bersalah tetap harus tetap dilaksanakan.