PSI Minta Anies Baswedan Koreksi Juknis PPDB DKI Jalur Zonasi

TEMPO.COJakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas mengevaluasi petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI 2020.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikmud) Nomor 44 Tahun 2019, kata Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, dapat menjadi acuan.

“Permendikbud jelas mengatur bahwa calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, jika sama baru diseleksi berdasarkan usia,” kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2020.

Permintaan itu merespon polemik yang muncul lantaran Pemprov DKI menggunakan kriteria umur dalam PPDB DKI 2020 jalur zonasi. Pemprov DKI, kata Idris, menjadikan kelurahan sebagai basis penentuan zonasi sehingga caon siswa yang berada di wilayah tersebut memiliki bobot yang sama. Idris menyebutkan, otomatis umur menjadi faktor seleksi penentu dominan ketimbang jarak. “Seleksi dipilih dari yang tertua ke usia termuda,” tutur dia.

Proses seleksi PPDB DKI berdasarkan kelurahan, lanjut idris, juga diduga dapat menciptakan diskriminasi lantaran puluhan calon siswa di kelurahan yang sama bersaing berdasarkan akte lahir. Ia menyebut kalau partainya sepakat petunjuk teknis PPDB 2020 di Jakarta harus dikoreksi dan disesuaikan dengan Permendikbud, di mana kriteria jarak menjadi faktor seleksi jalur zonasi.

Idris beranggapan, jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah dapat diukur menggunakan teknologi informasi seperti yang dilakukan oleh daerah lain. Pengukuran juga dapat dilakukan melalui Rukun Tetangga dan Rukun Warga domisili calon siswa. Idris mengatakan kalau daerah seperti Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur menggunakan aplikasi Google Maps supaya PPDB jalur zonasinya menjadi akurat. “Tidak ada alasan Jakarta untuk tidak menggunakan teknologi yang sama,” ucap Idris.

Sebelumnya sekelompok orang tua murid berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI memprotes sistem seleksi usia di PPDB DKI. Mereka menilai hal ini sebagai diskriminasi.Koordinator unjuk rasa, Ratu Yunita Ayu, mengatakan orang tua keberatan dengan sistem batas usia yang diterapkan mulai tahun ini. “Sebab, anak yang usianya lebih muda akan tersingkir dengan yang lebih tua,” kata Ratu saat ditemui di sela unjuk rasa.

Kemarin Komisi E menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan DKI membahas soal polemik PPDB 2020. Dalam rapat hadir beberapa orang tua murid. Mereka memprotes seleksi berdasarkan usia dalam PPDB DKI jalur zonasi yang dirasa tidak adil.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana, pasti ada calon murid yang tak diterima di setiap sistem seleksi, apapun jenisnya. Apabila ada masalah seperti oknum atau penerimaan yang tak transparan, Nahdiana mempersilakan masyarakat untuk melapor di posko yang tersedia. Dia memaparkan posko PPDB 2020 tersebar di setiap wilayah dan kantor Dinas Pendidikan.

Recommended Posts