Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat yang membatasi penyiaran 17 lagu berbahasa Inggris karena dianggap mengandung unsur seksual.
“Keputusan ini tidak tepat karena bersifat karet. Ukuran-ukuran yang dipakai tidas jelas,” kata Juru Bicara PSI, Giring Ganesha, dalam keterangan pers, Rabu 27 Februari 2019.
Ketika ukuran tidak jelas, lanjut Giring, kekuasaan yang dimiliki KPID potensial untuk dipakai secara subjektif. Ia melanjutkan, “Maka, kreativitas akan ditekan dan para musisi akan dirugikan. Sekarang baru 17 lagu. Besok-besok bisa bertambah tanpa kita mengetahui secara jelas kriterianya.”
Bukan hanya itu. Menurut Giring, pembatasan lagu juga akan merugikan lembaga penyiaran, dalam hal ini terutama radio. Sebab hal itu bisa membuat para konsumen musik meninggalkan radio dan memilih menyimak lagu lewat layanan digital yang tidak dibatasi.
Pembatasan ini juga dianggap menghina para penikmat musik. “Tidak perlu paranoid. Para penikmat musik hanya ingin hiburan. Kalau mereka ingin yang porno, ada konten-konten yang jauh lebih eksplisit di dunia maya,” kata Giring.
Dalam surat edaran tertanggal 18 Februari 2019, KPID Jabar menetapkan, 17 lagu hanya boleh disiarkan mulai pukul 22.00 WIB sampai 03.00 WIB. Salah satu lagu yang dibatasi itu adalah “Overdose” yang dinyanyikan Agnes Mo.