PSI Laporkan Situs Berita Law-Justice.co ke Dewan Pers

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan situs berita, law-justice.co, ke Dewan Pers. Laporan ini dipicu berita berjudul “Membedah Isi Jeroan Partai Soldiaritas Indonesia” di situs tersebut.

Diwakili kuasa hukum dari Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas), Surya Tjandra, PSI menilai berita yang diunggah pada Rabu (21/3) itu sangat tendensius dan cacat fakta.

“Berita berjudul ’Membedah Isi Jeroan Partai Solidaritas Indonesia’ secara jelas bersifat tendensius dan tidak didukung fakta-fakta yang sebenarnya. Berita tersebut juga tidak berimbang atau cover both side,” ujarnya dalam keterangan pers Jumat (22/3).

Surya juga menyatakan, law-justice.co sengaja menayangkan karya jurnalistik yang asal-asalan untuk menggiring opini buruk terhadap PSI. Hal itu, lanjutnya, terlihat dari sumber-sumber informasi dalam berita yang semuanya diambil dari internet, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Teradu memungut data-data dari internet dan berusaha menghubung-hubungkannya tapi tidak berusaha memberi kesempatan pada pengadu untuk memberi penjelasan. Layak diduga bahwa ada maksud buruk dengan hal tersebut. Padahal pihak pengadu sangat mudah dihubungi,” lanjut caleg PSI untuk DPR RI dari dapil Malang Raya tersebut.

Surya Tjandra pun menguraikan, dalam berita yang dimuat, law-justice.co melanggar UU Pers dan bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.

“Sikap law-justice.co khususnya pada berita tersebut di atas jelas melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 6 ayat (b) yang menyebut pers nasional berperan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),” imbuh dia.

“Juga berita tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa law-justice.co melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan beritikad buruk (melanggar pasal 1), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (melanggar pasal 3), membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul (melanggar pasal 4), dan tidak berimbang (pasal 2 butir b Pedoman Pemberitaan Media Siber),” terang aktivis perburuhan itu.

Dalam berkas laporan pengaduan, PSI meminta tiga hal pada Dewan Pers.

“Pertama, Dewan Pers menegur www.law-justice.co yang tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 dan pelaksanaan kode etik jurnalistik secara tertulis dan melakukan pengawasan setelahnya,” tutur dia.

“Kedua, Dewan Pers menginstruksikan penurunan berita terkait. Kemudian, terakhir, Dewan Pers meminta www.law-justice.co menyampaikan permohonan maaf kepada PSI di medianya sendiri dan di empat surat kabar yaitu Kompas, Koran Tempo, Tribun, dan Republika,” ucap Surya yang meraih doktor dari Univeritas Leiden, Belanda, itu.

Caleg pilihan Majalah TEMPO 2019 ini menegaskan, PSI mendukung kebebasan pers di Indonesia.

“PSI mendukung kebebasan pers tapi mendorong pers yang juga bertanggung jawab terhadap pemberitaannya. Laporan ini adalah upaya untuk memastikan itu dan berharap bisa terjadi dialog yang lebih sehat dengan semua pihak,” pungkasnya.

 

Recommended Posts