Partai Solidaritas Indonesia resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Abhan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami merasa dizalimi oleh Bawaslu. Terpaksa kami laporkan Bawaslu. Ini upaya mencari keadilan,” kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
PSI menilai Abhan telah melakukan pelanggaran etik dengan bertindak melebihi batas kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu yang diatur undang-undang.
“Tindakan meminta pihak kepolisian untuk menetapkan Sekjen PSI dan Wakil Sekjen PSI sebagai tersangka, merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan Bawaslu,” tutur Tsamara.
Selain Ketua Bawaslu RI Abhan, PSI juga melaporkan anggota Bawaslu RI Affifudin ke DKPP, juga atas dugaan pelanggaran kode etik. Affifudin mengeluarkan keterangan tertulis berisi permintaan kepada polisi segera menetapkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka saat proses penyidikan belum dimulai.
“Tindakan itu berarti Bawaslu mengambil kesimpulan hukum, sebelum proses hukum itu dimulai oleh kepolisian,” kata Tsamara dikutip dari Antara.
Selengkapnya sumber