Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerahkan berkas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penyerahan berkas yang tersusun dalam 29 box besar berwarna merah itu dilakukan langsung oleh pengurus DPP PSI. Dalam keterangan pers, Bendahara Umum DPP PSI Suci Mayang Sari yang mendampingi rombongan mengatakan bahwa pengeluaran dana kampanye PSI mencapai Rp. 84,6 miliar.
“Hari ini kami dari PSI sudah menjalankan kewajiban kami sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 sebagaimana diamanatkan dalam UU mengenai transparansi keuangan partai politik,” kata Suci Mayang Sari di ruang Sumba, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (01/05/2019) sore.
“Sumber dana kampanye PSI berasal dari kontribusi Caleg, sumbangan publik dan dari partai,” kata Suci Mayang Sari.
Dalam berkas laporan disebutkan bahwa pengeluaran dana kampanye PSI sekitar Rp. 84,6 miliar.
Selisih antara pemasukan dan pengeluaran, menjadi sisa saldo di rekening khusus Dana Kampanye (RKDK) sejumlah Rp. 2.342.357,-
Seluruh partai politik peserta Pemilu 2019, sesuai amanat undang-undang wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana partai selama proses pemilu berlangsung.