Putusan mahkamah konstitusi (MK) yang mengharuskan seluruh parpol, termasuk peserta Pemilu 2014 melaksanakan verifikasi faktual ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengeluarkan Peraturan KPU No 6 Tahun 2018. PKPU tersebut menguntungkan dua partai baru, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo.
Menurut Nur Huda ketua PSI Lamongan, jika mengacu pada PKPU ini, PSI Lamongan dipastikan lolos verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU. Sebab pada pasal 33 disebutkan, besaran sampel yang diambil untuk pelaksanaan verifikasi keanggotaan di kabupaten/kota hanya 5 persen dari sebelumnya 10 persen.
Kami sangat berterimakasih pada MK, yang telah mengabulkan gugatan PSi dan parpol lain, verifikasi faktual sangat penting dilakukan untuk semua parpol baru maupun lama hal ini untuk menjaga Marwah demokrasi Indonesia dan betul2 memperhatikan asas keadilan. Tegas nur Huda.( Lukman)