Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan verifkasi faktual bagi partai lama sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
KPU tetap melakukan verifikasi faktual meski tak dapat tambahan anggaran dari DPR dan pemerintah.
“Keputusan yang tepat. Dengan demikian, Pemilu 2019 akan legitimate, konstitusional, tidak ada yang akan menggugat. KPU juga memperlihatkan independensinya sebagai institusi yang netral dan imparsial dari tekanan politik Senayan,” kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2018).
Menurut Antoni, dengan keputusan ini, maka KPU sudah menegakkan keadilan bagi partai-partai baru seperti PSI dan Perindo yang sudah susah payah mengikuti proses verifikasi faktual.
“Tentu KPU tidak bisa memberikan rasa keadilan 100 persen kepada kami. Terutama karena batas waktu yang sangat mepet, ketebatasan dana, dan lain sebagainya. Tapi kami ikhlas dapat memahaminya,” kata Antoni.
Di sisi lain, Antoni mengkritik para politisi di Senayan yang sempat menolak KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol calon peserta Pemilu 2019.
Antoni menilai, sejak awal parpol di DPR berupaya membuat aturan di UU Pemilu yang memberatkan partai baru.
Namun, setelah MK menyatakan bahwa parpol lama juga harus diverifikasi faktual, mereka justru berkelit.
“Proses legislasi kita buruk sekali. Kita perlu punya lebih banyak negarawan di DPR yang membuat undang-undang tidak sekadar mengakomodir kepentingan jangka pendek, tapi memikirkan kerangka konstitusi yang memperkuat demokrasi kita,” kata Antoni.
“Jangan ingin mempersulit orang lain, tapi giliran menimpa dirinya sendiri terus ‘ngeles’ dengan berbagai macam jurus,” tambah dia.
KPU sebelumya menyatakan tetap mengupayakan verifikasi faktual selesai tepat waktu, yakni pada 16 Februari 2018. Dengan demikian, partai politik peserta Pemilu 2019 padat diumumkan 17 Februari 2018.
Meskipun tak mendapat tambahan dana untuk menambah jumlah verifikator, KPU tetap mengupayakan proses verifikasi faktual selesai tepat waktu.
“Iya, tidak ada penambahan anggaran lagi. KPU diberikan kesempatan untuk merumuskan (teknisnya),” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Arief mengatakan, ada beberapa hal yang akan dilakukan KPU untuk menyiasati minimnya dana dan waktu dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual.
Beberapa di antaranya adalah menggunakan metode sampling dengan besaran sampel 5 persen atau10 persen, mengikuti jumlah penduduk.