PSI: Kinerja DPR Belum Memuaskan, Tak Perlu Tambah Anggota

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak setuju dengan wacana penambahan kursi anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI dari jumlah yang ada saat ini menjadi 560 kursi. Poinnya adalah bukan pada penambahan kursi, melainkan optimalisasi anggota DPR RI.

“Poinnya bukan pada penambahan kursi, tetapi optimalisasi kualitas anggota Dewan. DPR terus disorot karena kinerjanya belum memuaskan ekspektasi publik,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dalam siaran pers yang diterima detikcom Senin (29/5/2017).

Toni memadang, anggota DPR masih disorot dalam hal fungsi legislasi baik kualitas undang-undang yang dihasilkan, maupun target penyelesaian program legislasi nasional (Prolegnas) yang tidak memadai. Hal ini belum termaksud yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, fungsi-fungsi DPR seperti pengawasan dan penyerapan aspirasi juga dinilai belum
optimal.

“Peran DPR belum maksimal, sebaiknya jumlah yang ada dioptimalkan, termasuk fungsi-fungsi tenaga ahli. Penambahan kursi DPR juga berdampak pada membengkaknya anggaran negara untuk gaji, tunjangan dan fasilitas anggota DPR,” kata Toni.

Toni menilai, tidak ada jaminan penambahan anggota akan meningkatkan kinerja DPR. Dia juga melihat ada beberapa provinsi yang keterwakilannya di DPR RI kelebihan. Opsi penambahan 19 kursi muncul karena provinsi yang kelebihan tidak mau kursinya dikurangi.

PSI menganggap partai politik cenderung ingin menambah kursi untuk meningkatkan potensi dalam meraih banyak kursi di DPR. Sebaliknya, partai politik yang menolak pengurangan kursi karena akan meningkatkan persaingan dalam memperebutkan kursi di Pemilu tahun 2019 mendatang.

“Tentang relokasi kursi, sebaiknya perlu ditata ulang pembagian kursi berdasarkan prinsip one person, one vote, one value (OPOVOV). Untuk menjamin proporsionalitas besaran daerah pemilihan (dapil), sebaiknya didasarkan pada sensus penduduk tiap 10 tahun,” jelasnya.

Toni juga menyoroti tertutupnya pembahasan penambahan kursi di DPR. Hal ini karena melanggar prinsip keterbukaan dalam penyusunan undang-undang. Dia kemudian menyarankan Pansus untuk menyerap aspirasi terutama ke daerah-daerah yang mengalami kelebihan maupun kekurangan keterwakilan.

“Jangan hanya berdasarkan kepentingan parpol semata, tetapi publik harus didengarkan,” pungkas Toni.
(nvl/imk)

Sumber Detik

Recommended Posts