Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali melaporkan situs berita, law-justice.co, ke Dewan Pers. Laporan ini dipicu unggahan berita berjudul “Uang Korupsi Jiwasraya Diduga Juga Mengalir ke PSI” pada Jumat, 07 Februari 2020.
Diwakili Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI), Nasrullah S.H, PSI menilai berita yang diunggah oleh law-justice.co itu tendensius, cacat fakta, tidak berimbang dan tanpa konfirmasi. Untuk itu, law-justice.co melanggar Kode Etik Jurnalistik. Khususnya mengenai itikad buruk (pasal 1), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (pasal 3), memuat berita bohong dan fitnah (pasal 4), serta tidak berimbang (pasal 2 butir b Pedoman Pemberitaan Media Siber).
“Muatan berita itu tendensius, cacat fakta, tidak berimbang dan tanpa konfirmasi. Untuk itu, jelas bagi kami bahwa law-justice.co melanggar Kode Etik Jurnalistik. Khususnya mengenai itikad buruk pada pasal 1, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi pada pasal 3, memuat berita bohong dan fitnah pada pasal 4, serta tidak berimbang pada pasal 2 butir b Pedoman Pemberitaan Media Siber,” kata Nasrullah di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.
Lebih lanjut, Nasrullah menyatakan, law-justice.co sengaja menayangkan karya yang melanggar Kode Etik Jurnalistik untuk menggiring opini buruk terhadap PSI. Hal itu, lanjutnya, persis yang pernah law-justice.co lakukan pada tahun 2018 dengan berita berjudul “Membedah Isi Jeroan Partai Solidaritas Indonesia”. Atas berita itu, Dewan Pers memutuskan law-justice.co melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak berimbang dan beropini menghakimi.
“law-justice.co sengaja menayangkan karya yang melanggar Kode Etik Jurnalistik untuk menggiring opini buruk terhadap PSI. Hal ini persis yang pernah law-justice.co lakukan pada tahun 2018 dengan berita berjudul “Membedah Isi Jeroan Partai Solidaritas Indonesia”. Atas berita itu, Dewan Pers memutuskan law-justice.co melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak berimbang dan beropini menghakimi,” jelas Nasrullah.
Dalam berkas laporan pengaduan, PSI meminta tiga hal pada Dewan Pers.
“Pertama, Dewan Pers menegur www.law-justice.co yang tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 dan pelaksanaan kode etik jurnalistik secara tertulis dan melakukan pengawasan setelahnya,” tutur dia.
“Kedua, Dewan Pers menginstruksikan penurunan berita terkait. Kemudian, terakhir, Dewan Pers meminta www.law-justice.co menyampaikan permohonan maaf kepada PSI di medianya sendiri dan di empat surat kabar yaitu Kompas, Koran Tempo, Tribun, dan Republika,” ucap Nasrullah.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara PSI, Dara Nasution, menegaskan, PSI mendukung kebebasan pers di Indonesia yang bertanggung jawab terhadap pemberitaannya. Namun, portal berita justice-law.co mengabaikan prinsip-prinsip dan kode etik jurnalisme dalam membuat berita. Untuk itu, PSI meminta Dewan Pers mencabut status verifikasi portal berita itu.
“PSI mendukung kebebasan pers di Indonesia yang bertanggung jawab terhadap pemberitaannya. Namun, portal berita justice-law.co mengabaikan prinsip-prinsip dan kode etik jurnalisme dalam membuat berita. Untuk itu, PSI meminta Dewan Pers mencabut status verifikasi portal berita itu,” tegas Dara.
Dalam kesempatan ini, PSI juga meminta pendapat Dewan Pers untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan justice-law.co ke polisi.
“Kami juga meminta pendapat Dewan Pers untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan justice-law.co ke polisi, karena fitnah terakhir memperlihatkan bahwa media yang bersangkutan tidak memperlihatkan niat baik dan mengulangi perbuatannya,” pungkas Dara.