PSI mengecam keras putusan hakim yang memvonis bebas bos KSP Indosurya, Hendry Surya. Hakim menyebut perbuatan Hendry Surya tidak masuk tindak pidana, tetapi ranah perdata.
“Putusan hakim sangat mencederai rasa keadilan bagi 23 ribu orang korban. Seharusnya hakim punya rasa kemanusiaan, selain mengikuti legal formal hukum. Apakah dengan membebaskan Hendry Surya dan menyerahkan ke ranah perdata, hakim bisa menjamin Hendry Surya akan mengembalikan kerugian korban yang mencapai Rp 160 trilyun ini?” kata Juru Bicara DPP PSI, PSI Cheryl Tanzil, Rabu 25 Januari 2023.
Cheryl menambahkan “Melihat kesaksian para korban di berbagai media, Indosurya sudah sering ingkar janji. Para korban sempat dijanjikan akan dibayar 25% per tahun dari total kerugian. Namun kenyataannya banyak nasabah hanya dibayar ratusan ribu rupiah per bulan. Ini pun mandeg tidak sesuai kesepakatan. Padahal kerugian per nasabah di atas Rp 1 milyar.“
PSI mendukung Kejaksaan Agung mengajukan banding. Kasus ini harus mendapat hukuman setimpal, atau bisa menciptakan psikologi yang buruk bagi para investor dan iklim investasi di Indonesia. Vonis bebas ini layaknya karpet merah bagi pelaku investasi bodong berkedok koperasi.
Kasus ini telah bergulir sejak awal 2020 lalu. Pada 10 Februari 2020, mulai terjadi gagal bayar di ISP. KSP Indosurya ini merugikan 23 ribu orang, dengan nilai kerugian berdasarkan LHA PPATK mencapai Rp 106 triliun.