Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam rencana eutanasia pada anjing-anjing jalanan di Provinsi Bali. Kecaman ini disampaikan juru bicara perlindungan hewan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Francine Widjojo, Rabu (16/10/2024).
Francine menyampaikan perihal ini menanggapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menangkapi anjing-anjing jalanan dan menempatkannya di tempat penampungan sementara. Apabila dalam jangka waktu dua minggu tidak ada yang mengambil atau mengadopsi, anjing-anjing ini akan dieutanasia alias dibunuh. Rencana Pemprov Bali ini informasinya dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit rabies di provinsi tersebut.
Francine mengingatkan, pengendalian rabies bisa dilakukan dengan memberikan vaksin anti-rabies pada hewan-hewan penular rabies. “Eliminasi hanya dilakukan pada hewan yang terbukti positif rabies sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masih menurut Francine, eutanasia bisa disamakan seperti hukuman mati pada manusia. “Ada pro dan kontra, karena menghargai hak asasi untuk hidup,” ujarnya.
Bahkan untuk hewan berpemilik yang disarankan eutanasia oleh dokter hewan, pemilik boleh tidak setuju dan menolak eutanasia pada hewan kesayangannya.
“Demikian juga anjing jalanan. Mereka tidak bisa memilih untuk dilahirkan menjadi hewan kesayangan, tapi mereka punya hak untuk hidup sejahtera dan diperjuangkan hidupnya. Manusialah yang mampu membantu dan menyuarakan hak mereka,” tambah Francine.
Karena itu PSI mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk menghentikan rencana eutanasia pada anjing-anjing jalanan dan menambah kegiatan vaksinasi gratis untuk hewan penular rabies di sana.