PSI Kecam Bawaslu yang Tolak Larangan Eks Napi Korupsi jadi Caleg

Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) mengecam sikap Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) yang menolak larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.

“Aneh sikap Bawaslu ini. Rencana KPU seharusnya didukung. Kita butuh parlemen yang diisi sosok-sosok kompeten dan bersih,” kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (24/5/2018).

Larangan bagi eks napi Korupsi untuk menjadi caleg rencananya akan dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sekarang sedang digodok.

Selain Bawaslu, Kemendagri dan kebanyakan fraksi di DPR juga menolaknya. Menurut Tsamara, Bawaslu seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal Pemilu yang bersih. Pengawasan bukan hanya dalam hal-hal prosedural, tapi juga substansial. Jika sejumlah caleg pernah tersangkut kasus korupsi, maka kualitas pemilu yang akan jadi taruhan.

“Tolong diingat, korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Selain itu, pasokan orang baik masih berlimpah di Indonesia. Kenapa harus berpaling ke mereka yang pernah dipenjara karena mencuri uang rakyat?” ujar Tsamara.

Tsamara pun menilai, larangan eks napi korupsi untuk nyaleg tidak akan melanggar HAM. Sebab, jika rencana ini diterapkan, hak perdata para eks napi korupsi tak hilang. Mereka masih bisa beraktivitas di bidang-bidang lain selain di parlemen.

“DPR terlalu berharga untuk diserahkan kepada para eks napi korupsi. PKPU itu bisa menjadi momentum bagus dalam memperbaiki citra DPR/DPRD yang selama ini kurang baik,” ucap Tsamara.

Sebelumnya, Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri menolak langkah KPU yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi calon legislatif. Penolakan itu bahkan dijadikan kesimpulan rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana. Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

Sumber

Recommended Posts