PSI Jabar Sesalkan Pemprov Jabar Disanksi Pemerintah Pusat

DEWAN Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Jawa Barat (DPW PSI Jabar) kaget dengan kabar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat disanksi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupa penundaan pencairan 35% Dana Alokasi Umum (DAU) untuk refocusing Covid-19 dikarenakan Pemprov tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 berupa laporan perubahan APBD.

Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah tersebut tertuang dalam surat keputusan Kementerian Keuangan RI No. 10/KM.7/2020. “Dalam situasi krisis pandemi seperti sekarang, seharusnya ini tidak terjadi,” jelas Ketua DPW PSI Jabar, Furqan AMC dalam rilis yang diterima galamedianews, Selasa (12/5/2020).

“Jika PSI ada di parlemen Jawa Barat, pasti PSI akan mengingatkan Kang Emil (Gubernur Jabar, Ridwan Kamil) jauh-jauh hari, karena Legislatif sesungguhnya adalah sparing partnernya Eksekutif,” imbuhnya. Menurutnya, dibandingkan dengan kepala daerah lainnya, Ridwan Kamil sebenarnya berhasil melakukan beberapa terobosan lebih awal dalam penanganan Covid-19.

Salah satunya display data perkembangan Covid-19 berbasiskan aplikasi (Pikobar) dan mengambil inisiatif membeli alat tes langsung dari Korea Selatan tanpa harus menunggu Pemerintah Pusat. “Makanya kita kaget, kok bisa laporan penyesuaian APBD 2020 terlambat? Mungkin saking banyaknya persoalan yang harus dihadapi kali ya,” aku Furqan.

Ia mengatakan, dalam perang melawan virus Corona ini, kepemimpinan Ridwan Kamil perlu diperkuat oleh seluruh jajaran di bawahnya. “Melihat bentangan masalah dan intensitas krisis saat ini, tim Pemprov Jabar tidak cukup hanya ‘bergerak’ tapi perlu quick response,” ujarnya.

Recommended Posts