Partai Solidaritas Indonesia menjalani sidang perdana terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan hari ini digelar secara hibrida dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 64/PUU-XX/2022 dengan pemohon Ketua Umum PSI, Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI, Dea Tunggaesti. PSI meminta MK mengoreksi Pasal 173 ayat 1 dengan menyatakan seluruh partai politik (parpol) wajib lulus verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilu 2024.
Kuasa hukum PSI, Rian Ernest Tanudjaja mengatakan, partai politik peserta pemilu harus diperlakukan secara setara, termasuk dalam hal kewajiban memenuhi verifikasi administratif dan faktual. “Mengingat keadilan yang sudah dijamin dalam UUD 1945, maka sudah selayaknya setiap partai politik peserta pemilu diperlakukan secara setara,” kata Rian membacakan pembukaan permohonan, Senin (20/6/2022).
Menurut Rian, pemberlakuan verifikasi faktual untuk seluruh partai tidak akan membebani perekonomian negara mengingat kebermanfaatannya untuk masa depan politik di Indonesia. “Pemohon berkeyakinan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual bagi seluruh parpol tidak akan membebani perekonomian negara terlebih mengingat manfaat akuntabilitasnya dalam menentukan masa depan politik Indonesia,” ujar Rian.
Selain itu, PSI menilai bahwa hingga saat ini masih banyak administrasi partai peserta pemilu yang tidak sesuai dengan kenyataan akibat dinamisnya status keanggotaan partai politik di Indonesia. Sehingga pemberlakuan verifikasi faktual untuk semua partai politik peserta pemilu masih diperlukan.
Sumber: https://tirto.id/giring-psi-ingin-seluruh-parpol-diverifikasi-kpu-gs8k