Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP. PSI menilai, publik punya hak untuk mengetahui isi Rancangan KUHP sebelum disahkan.
“Mengingat produk hukum ini mempunyai dampak yang luas bagi kehidupan sehari-hari seorang warga negara. Ojo kesusu, jangan tergesa-gesa,” kata Sekjen PSI, Dea Tunggaesti dalam sebuah video di akun Twitter DPP PSI, Senin (4/7/2022).
Dea mengatakan, DPR harus menyelenggarakan rapat terbuka membahas pasal demi pasal dalam RUU KUHP agar rakyat bisa ikut memberikan masukan.
Dokumen terbaru terkait RUU KUHP menurutnya juga harus dibuka dan disebarluaskan kepada rakyat, agar mereka bisa ikut membaca.
“Sekali lagi, tidak perlu terburu-buru dalam mengesahkan. Lebih baik lama, tapi hasilnya berkualitas dan diterima oleh rakyat,” ucapnya.
Ia menegaskan, jangan sampai UU ini kelak digugat di Mahkamah Konstitusi, bahkan sampai dibatalkan oleh MK karena prosesnya dianggap bermasalah dan tidak memenuhi partisipasi masyarakat.
“KUHP yang naik akan menjadi alat efektif untuk menyelesaikan konflik dan menegakan keadilan. Sebaliknya, jika secara substansial bermasalah, maka bukan keadilan tapi kekacauan dan ketidakpastian yang akan muncul,” imbuhnya.
Untuk diketahui, belakangan ini RKUHP menulai polemik, karena dinilai tidak dilakukan secara transparan, mengingat ada sejumlah pasal-pasal bermasalah.
Saat ini Pemerintah belum menyelesaikan peninjauan RKUHP. Setelah rampung, maka DPR dan Pemerintah siap untuk menyampaikan draf tersebut kepada publik.
Sumber: https://nw.wartaekonomi.co.id/read4235/psi-ingatkan-dpr-ojo-kesusu-soal-pengesahan-rkuhp-bisa-bikin-kekacauan-mending-lama-tapi-berkualitas