PSI Dukung KPU Larang Napi Korupsi Jadi Caleg

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya setuju bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi peraturannya agar terpidana korupsi tak bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

“Kami setuju dengan KPU sebab korupsi adalah penyakit terparah bangsa ini,” kata Raja Juli, Senin (2/4).

Dia mengatakan pihaknya berharap aturan yang diusulkan KPU itu akan berdampak positif, khususnya membuat orang akan takut korupsi.

Karena sekali saja korupsi, maka tamat riwayat karir politik mereka. Bagi PSI yang berisi orang-orang muda, KPU justru sangat progresif dan keren bila menafsir undang-undang dengan membuat aturan pelarangan caleg yang pernah korupsi. Dan diyakini pihaknya, pelaksanaan usulan KPU itu pasti akan disukai masyarakat.

“Saya yakin rakyat akan mendukung KPU,” tandasnya.

Sebelumnya KPU menyatakan bakal melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg). KPU berpendapat bahwa para koruptor telah menyalahgunakan wewenang, mengingkari dan mengkhianati sumpah jabatan, serta mengkhianati negara sehingga tidak layak menduduki jabatan publik lagi.

KPU akan memasukkan larangan itu dalam salah satu pasal Peraturan KPU (PKPU). Persoalannya, PKPU mengacu pada UU di atasnya yakni UU 7/2017 tentang Pemilu. UU tersebut tidak mengatur ada pelarangan mantan napi korupsi sebagai caleg.

Pasal 240 hanya menyatakan syarat caleg tidak pernah divonis karena melakukan tindak pidana dengan hukuman 5 tahun ke atas. Artinya koruptor yang dipidana di bawah 5 tahun boleh maju sebagai caleg.

Sumber

Recommended Posts