PSI Dukung KPU Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg 2019

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif 2019. Rencana itu akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan, rencana KPU itu dapat menjaga integritas di antara calon yang akan dipilih oleh rakyat. Selain itu, aturan tersebut juga dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

“Pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perkara seremoni berbiaya besar. Namun juga harus menghasilkan politisi berkualitas. Apalagi, korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa,” kata Antoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/4/2018).

Mantan Ketua Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah ini menilai, aneh mayoritas partai politik ataupun politisi yang menolak rencana tersebut. “Integritas dan komitmen mereka yang menolak rencana KPU ini terhadap pemberantasan korupsi patut kita pertanyakan,” lanjut Toni.

Antoni mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada periode 2004-2017, KPK telah memproses perkara korupsi terhadap 144 anggota legislatif di semua level, baik pusat, provinsi, hingga kabupaten. Kehadiran legislator yang punya rekam jejak hitam niscaya bakal menambah masalah bagi parlemen nanti.

“Ada kekhawatiran keberadaan mereka akan menularkan perilaku korupsi kepada kolega atau bahkan mengulangi praktik tercela yang pernah dikerjakan sebelumnya,” kata Antoni.

Antoni menegaskan, melarang mantan koruptor menjadi caleg tidak melanggar hak perdata. Mereka masih boleh beraktivitas di bidang lain.

“Anggap larangan ini sebagai sanksi tambahan karena mereka telah mengkhianati amanat sebagai wakil rakyat,” ujar Antoni.

KPU hingga saat ini tetap bertahan dengan keinginannya melarang mantan koruptor menjadi caleg 2019. KPU menganggap korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pelarangan perlu diatur secara tegas dalam peraturan KPU.

Larangan tersebut dapat disebut terobosan karena ketentuan itu tak diatur dalam UU Pemilu. Seperti dikutip Kompas, KPU menyiapkan dua opsi untuk melarang mantan koruptor maju sebagai calon wakil rakyat. Opsi pertama seperti yang tertuang dalam PKPU, yakni bakal caleg bukan mantan terpidana korupsi.

Opsi kedua, melarang mantan terpidana korupsi jadi bakal caleg DPR dan DPRD. Opsi kedua substansinya sama. Bedanya, subyek hukum di opsi kedua adalah partai politik, bukan para bakal caleg. KPU bisa memahami kalau parpol menolak opsi pertama dengan alasan bertentangan dengan UU. Namun, KPU menganggap aneh jika opsi kedua juga ditolak. Pasalnya, aturan itu masuk ranah parpol untuk merekrut bakal caleg DPR/DPRD.

Sumber

 

Recommended Posts