PSI Dorong Revisi UU Kewarganegaraan

 Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Isyana Bagoes Oka mengatakan efek dari dwi kewarganegaraan (DK) akan meningkatkan Gross national product (GNP). Salah satu buktinya, adalah penyanyi Anggun C Sasmi yang sukses meniti karier sebagai penyanyi internasional di Prancis.

Isyana mengatakan, Anggun terpaksa mengajukan kewarganegaraan Prancis demi memperlancar karier dengan menanggalkan status WNI karena tuntutan Undang-Undang Kewarganegaran sekarang.

“Sudah semestinya kita melakukan revisi terhadap UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang masih tidak mengakui dwi kewarganegaraan,” kata Isyana dalam keterangan persnya, Selasa (16/8).

Menurut Isyana, dwi kewarnegaraan juga bukaan hal yang baru di dunia. Ia lantas menunjuk studi yang dilakukan oleh tim TFIK (Taskforce Imigrasi dan Kewarganegaraan) menunjukkan bahwa sejak diberlakukannya DK oleh negara-negara berkembang seperti Pakistan, Sri Lanka, Bangladesh, India dan Filipina.

Terlepas dari kasus dugaan pelanggaran UU Kewarganegaraan yang dilakukan Archanda Tahar (AT), negara juga perlu mencermati isu UU Kewarganegaraan kita yang memang meletakkan posisi anak hasil kawin campur seperti Gloria dan WNI seperti AT serta jutaan diaspora lainnya dalam posisi yang terpojok.

Isyana mengungkapkan ada jutaan dispora Indonesia di banyak negara menghadapi pilihan yang sulit. Mereka memiliki karier dan kehidupan yang baik di negara-negara di mana mereka hidup sekarang, mereka juga memiliki cinta pada Indonesia sebagai Ibu Pertiwi, namun dengan UU Kewarnegaraan sekarang,

“Mereka terpaksa menanggalkan status WNI bila mengajukan status warga negara setempat. Mereka “dipaksa” keluar dari WNI,” katanya,

Pengakuan terhadap dwi kewarganergaan merupakan janji politik Presiden Joko Widodo saat bertemu masyarakat dan diaspora Indonesia di Wisma Tilden Washington DC, Amerika Serikat, 26 Oktober 2015.

Jokowi telah berjanji mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Dwi-Kewarganegaraan yang saat ini sudah masuk Prolegnas DPR.

Selain itu, pengakuan terhadap dwi-kewarganegaraan melindungi ‘aset’ bangsa yang berupa tokoh-tokoh potensial yang diincar oleh negara lain. Salah satu contoh, menurut Isyana, Ahmed Zewail peraih Nobel 1999 warga negara Mesir yang kemudian memiliki kewarganegaraan kedua: Amerika Serikat.

Saat ia meraih Nobel tetap diakui sebagai kewarganegaraan Mesir dan menjadi kebanggaan bangsa Mesir, meski juga punya kewarganegaraan AS. Setelah dia meninggal satu pekan lalu: 7 Agustus 2016, dia minta dikebumikan di Mesir.

“PSI mendesak DPR untuk segera merevisi UU Kewarganegaraan dengan mengakomodir aspirasi pengesahan hak dwi kewarganegaraan,” pungkasnya.

Recommended Posts