PSI Desak Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Sanksi Potong Gaji Terlalu Ringan

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk mundur usai dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo menilai, sanksi yang diberikan oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok terlalu ringan.

“Seharusnya, sanksi jauh lebih berat, yaitu diberhentikan atau yang bersangkutan diminta mengundurkan diri. Ini pelanggaran berat yang dampaknya adalah pelecehan terhadap integritas KPK. Sanksi potong gaji terlalu ringan, Bu Lili layak mundur,” kata Ariyo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Ia menambahkan, sanksi potongan gaji pokok menjadi preseden buruk penegakan aturan dan sangat merugikan kredibilitas KPK.

Kepercayaan publik, kata dia, dibangun bukan hanya melalui banyaknya kasus korupsi yang diselesaikan. “Tapi, bagaimana KPK dapat menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan secara internal.

Kalau sanksinya hanya seperti ini, jangan bermimpi pelanggaran semacam itu tidak akan terulang,” ucapnya.

Ariyo mengatakan, saat ini citra KPK sedang mengalami turbulensi jika sanksi yang diberikan Dewas kepada Lili hanya berupa pemotongan gaji pokok.

Lebih lanjut, menurut dia, kerja penegakan hukum KPK bakal diwarnai prasangka dan kecurigaan. “Bukan seperti ini harapan masyarakat dengan hadirnya Dewan Pengawas KPK,” tutur dia.

Ariyo menambahkan, desakan mundur belum berbicara soal dugaan tindak pidana atas apa yang telah dilanggar oleh Wakil Ketua KPK itu.

Namun, ia mengatakan bahwa desakan mundur untuk Lili berkaitan dengan kode etik yang telah dilanggar.

“Kita memang belum berbicara tentang dugaan tindak pidana, tapi ini masalah etik dalam pemberantasan korupsi. KPK harusnya menjadi kiblat etik para penegak hukum di Indonesia,” ujar Ariyo. Dia mengingatkan bahwa Lili berdasarkan pernyataan Dewas KPK, terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Lili terbukti bertemu secara langsung dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang berstatus tersangka dugaan suap lelang jabatan.

Bahkan, lanjut Ariyo, mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga terbukti membawa embel-embel pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai atas nama Ruri Prihartini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas Tumpak Panggabean menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok terhadap Lili lantaran Lili terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial yang tengah berperkara di KPK.

“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2021/08/31/14202511/psi-desak-lili-pintauli-mundur-dari-pimpinan-kpk-sanksi-potong-gaji-terlalu?page=all#page3

Recommended Posts