Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingkar janji soal pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penggusuran. Hal itu tidak sesuai janji kampanye Anies saat Pilgub DKI Jakarta 2017.
“Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji manis tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang. Sekarang waktu warga menagih janjinya dengan minta pencabutan Pergub, beliau bungkam,” kata Anggara melalui keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).
Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin itu diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa. Anggara menuding Anies menyadari pergub tersebut masih dibutuhkan selama masa jabatannya sehingga tak dicabut.
“Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub, tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta tersebut.
Fraksi PSI meminta Anies tidak asal membuat kebijakan hanya demi pencitraan semata. Pasalnya, pencabutan pergub tentu membutuhkan kajian dan tak bisa asal mencabutnya.
“Tapi itu sepenuhnya wewenang Pak Anies yang harusnya dikerjakan dari awal kalau memang beliau niat. Kalau sampai sisa jabatan beberapa belum ada kajian artinya memang enggak niat,” kata dia.
Dalam keterangan terpisah, Wakil Gubernur Jakarta, Riza Patria mengklaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak ingin melakukan penggusuran kepada warganya. “Kami tentu DKI Jakarta tidak ingin melakukan penggusuran, tapi justru kami ingin menghadirkan rumah yang baik bagi seluruh masyarakat,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
Sumber: https://tirto.id/psi-cabut-pergub-penggusuran-hanya-retorika-anies-memenangi-pilgub-gu6q