PSI Banten Kawal Aduan Warga Setu Rompong Ciputat Timur soal Penggunaan Lahan

Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Banten Lerru Yustira menyatakan, pihaknya tengah mengawal aduan warga Setu Rompong, Ciputat Timur.

Aduan warga yang dipaksa mengosongkan lahan setu oleh segelintir pihak tersebut, lanjut Lerru, dirasa kurang tepat sebab lahan yang digunakan oleh warga itu, diketahui merupakan tanah negara.

“Warga sudah menempati Bantaran Setu Rompong sejak 30 tahun silam, dan mereka mengetahui bahwa tanah itu adalah tanah negara. Tetiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan kawasan Setu Rompong,” tegas Lerru, Senin 27 Maret 2023.

Pihak atas nama Tuan Sirajudin Saleh dengan menunjukkan Sertipikat nomor 1185 tahun 1974, ungkap Lerru, mengejutkan warga yang telah puluhan tahun menetap di wilayah tersebut.

Setelah itu, ucapnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga memerintahkan pengosongan lahan yang terasa kurang manusiawi.

“Warga mengakui tanah yang mereka tempati adalah tanah negara dan tidak ada niat untuk menguasai lahan tersebut, bahkan bersedia jika kawasan Setu Rompong dinormalisasi,” ungkap Lerru.

Selama ini justru warga menjaga adanya pihak-pihak yang ingin mengklaim sebagai pemilik Kawasan disekitar Setu Rompong.

“PSI menerima aduan masyarakat setu rompong dan mencoba untuk melihat secara seksama persoalan yang ada,” imbuh Bacaleg Ciputat Timur itu.

Lerru menjelaskan, November 2022 lalu, PSI memfasilitasi perwakilan warga bertemu dengan perwakilan kementerian ATR/BPN untuk melihat dan menjelaskan status kepemilikan tanah yang ada.

“Saat ini Kementerian ATR/BPN telah melalukan pembekuan terhadap semua sertipikat tanah di sekitar kawasan Setu. Saat ini juga, statusnya masih disidangkan oleh Pengadilan Tinggi,” papar Lerru.

 

Baca selengkapnya di: https://faktabanten.co.id/tangerang/psi-banten-kawal-aduan-warga-setu-rompong-ciputat-timur/

Recommended Posts