PSI Apresiasi Putusan MK terkait Verifikasi Parpol

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan MK yang mengharuskan seluruh parpol yang bakal berlaga di Pemilu 2019 diverifikasi. Ini untuk menjaga demokrasi.

“Kami berterima kasih kepada MK yang telah mengabulkan permohonan PSI dan sejumlah parpol lainnya terkait verifikasi faktual untuk seluruh partai yang ingin jadi peserta pemilu 2019,” ujar Ketua PSI Grace Natalie Lousia di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 11 Januari 2018.

Grace mengatakan dengan dikeluarkannya putusan MK ini, maka semua parpol, baik parpol yang sudah pernah mengikuti Pemilu 2014, maupun parpol baru harus mengikuti tahapan yang sama untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Ia berpendapat penggunaan hasil verifikasi pada Pemilu 2014 tidak baik digunakan pada 2019. Sebab dalam kurun waktu lima tahun banyak dinamika yang telah terjadi.

Yakni perubahan struktur partai, penambahan jumlah provinsi dan kabupaten, hingga perubahan demografi. “Tidak baik jika kita menggunakan hasil verifikasi lima tahun lalu. (Keputusan MK) ini penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita,” tukas Grace.

MK mengabulkan gugatan sejumlah partai yang menginginkan verifikasi faktual semua parpol yang bakal berlaga di Pemilu 2019. Dalam putusannya hakim MK berpendapat telah terjadi perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dari Pemilu 2014.

Dengan begitu, semua parpol perlu diverifikasi ulang. MK juga menilai aturan yang mengatur parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi ulang tidak adil.(REN)

Sumber

Recommended Posts