PSI Ajukan Uji Materi UU Pemilu Terkait Pasal Pemasungan Kampanye Parpol

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerahkan permohonan pengujian materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat 8 Juni 2018.

“PSI menguji Pasal 1 angka 35, khususnya pada frasa “citra diri”. Citra diri adalah sebuah frasa subjektif dan bersifat “karet” yang membelenggu partai politik dalam melakukan fungsi sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” kata Juru Bicara PSI bidang Hukum, Rian Ernest.

Hal ini dialami PSI beberapa saat yang lalu ketika Bawaslu “mengkriminalisasi” PSI perihal pengumuman polling di harian Jawa Pos meski akhirnya PSI mendapatkan SP3 dari Bareskrim Polri. Demi kepastian hukum agar perkara serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari pada parpol mana pun, PSI menempuh cara konstitusional dengan mengajukan uji materi pasal tersebut ke MK.

PSI juga menguji Pasal 275 ayat 2 serta Pasal 276 ayat 2, yang intinya melarang partai politik untuk beriklan. Iklan yang hanya bisa difasilitasi KPU ini pun hanya dilakukan pada masa 21 hari sebelum masa tenang.

Menurut Rian, “Dua aturan ini telah memasung hak PSI, juga partai politik lain, untuk menyampaikan gagasan perlawanan terhadap korupsi dan intoleransi secara masif ke masyarakat.”

Waktu bagi rakyat untuk terpapar informasi tentang PSI menjadi sangat sempit. Padahal sebagai partai politik baru, PSI tidak berangkat dari titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri puluhan tahun. Peraturan seperti ini berpotensi menguntungkan partai lama dan merugikan partai baru.

“Pasal ini tentu juga merugikan media massa cetak, online, stasiun TV, advertising agency, dan para pekerja kreatif yang terlibat dalam proses produksi iklan,” tutup Rian.

#PSI #PSINomor11 #SamaSama #UjiMateriUUPemilu

Recommended Posts