PSI Ajukan Judicial Review UU Pemilu No 7/2017

Pada hari ini tanggal 21 Agustus 2017 DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Lembaga Bantuan Hukum PSI yang diberi nama  JANGKAR SOLIDARITAS (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia) mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Bahwa adapun pasal-pasal yang dimohonkan pengujian yaitu:

Pertama Pasal 173 ayat (3) jo. Pasal 173 ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2017. Bahwa dengan terjadinya perbedaan perlakuan antara Partai Politik baru dan Partai politik lama dalam hal verifikasi yang dilakukan oleh KPU telah terjadi diskriminasi yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

PSI menganggap verifikasi partai politik harus dilberlakukan ke semua partai politik karena adanya faktor perubahan demografi penduduk, pemekaran daerah, dan perubahan kepengurusan di partai-partai politik dalam kurung lima tahun sejak verifikasi terakhir dilaksanakan.

Kedua  Pasal 173 ayat (2) huruf e terkait ketentuan syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu partai politik hanya mewajibkan penyertaan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik paling sedikit 30% pada kepengurusan tingkat pusat.  Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut sehingga hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan selain tingkat pusat menjadi tidak terlindungi dan terabaikan, sehingga bertentangan dengan kepentinggan PSI, yang mengutamakan kepentingggan perempuan 30% setiap tingkatan;

Bahwa kami PSI merupakan Partai anak Muda dan Perempuan Indonesia yang selama ini memperjuangkan kesetaraan sosial dan politik bagi perempuan Indonesia untuk dapat seluas-luasnya berpartisipasi dalam struktur Partai Politik, merasa terzalimi dengan pembatasan hak-hak Perempuan dalam UU Pemilu;

Melalui permohonan ini PSI memohon kepada Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:

Menyatakan  Pasal 173 ayat (3) jo. Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan

Menyatakan Pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Demikianlah Press Release kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih;

Jakarta, 21 Agustus 2017

Hormat kami,

 

Ketua Umum                                     Sekretaris Jenderal

Grace Natalie Lousia                Raja Juli Antoni

 

JANGKAR SOLIDARITAS

Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M.
Dini Shanti Purwono, S.H., LL.M.
Kamaruddin, S.H.
Nasrullah Nur, S.H.
Rian Ernest, S.H.
Viani Limardi, S.H.
I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., C.H.T.

Narahubung: Kamaruddin, S.H.: 08116700118

Recommended Posts