Ombudsman RI telah menindaklanjuti laporan yang dibuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk dua anggota Bawaslu Abhan dan Mochammad Afifudin. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kemarin dalam pleno sudah dinyatakan diterima, dan diteruskan ke tim yang akan tangani,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/5).
Dirinya belum mengetahui apakah Bawaslu berpotensi melanggar atau tidak. Dia menyerahkan kepada tim yang memeriksa dan menunggu hasil.
“Belum tahu, tergantung hasil pemeriksaan oleh Tim nanti,” ucapnya.
Alamsyah juga enggan menilai apakah bukti yang diberikan PSI kuat sehingga Bawaslu di proses. Dia juga belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan tim selesai.
“Saya belum boleh menilai, sepertinya bukan kasus yang kompleks. Nanti kita lihat,” tandasnya.
Diketahui, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal. Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.
Buntut pelaporan itu, sejumlah pengurus PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik keduanya. Selanjutnya mereka juga melaporkan kedua orang tersebut ke Ombudsman. PSI meminta Ombudsman memberikan rekomendasi ke Bawaslu agar mencabut laporannya di Bareskrim Polri. [fik]