Persiapan Verifikasi Parpol 2019, PSI Bengkulu Audiensi dengan KPU Provinsi

Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW-PSI) Provinsi Bengkulu didampingi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten dan Kota, Rabu (23/8/2017) melakukan kunjungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, untuk melakukan audiensi terhadap persiapan menuju verifikasi parpol peserta Pemilu tahun 2019 mendatang.

Kedatangan pengurus PSI se Provinsi Bengkulu yang dikomandoi Muharam Effendi, diterima Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Siti Baroroh, Eko Sugianto dan Zainan Sagiman.

Dari pertemuan pengurus PSI Bengkulu dan KPU Provinsi tersebut, Ketua DPW PSI Provinsi Muharam Effendi mengatakan, maksud dan tujuan awal pihaknya datang ke KPU Provinsi, bukan saja dilakukan PSI di Bengkulu saja, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia, selain untuk bersilaturahmi, sekaligus meminta petunjuk dan arahan soal teknis-teknis verifikasi parpol, yang diperkirakan akan dimulai oleh KPU pada Oktober tahun ini.

“Intinya kita datang disamping silaturahmi, juga menanyakan kiat-kiat supaya bisa lolos verifikasi parpol peserta Pemilu tahun 2019 nanti,” ujarnya.

Menurut Muharam, darin pertemuan tersebut pihak KPU Provinsi menjanjikan selagi partainya memenuhi syarat yang ditetapkan sesuai ketentuan Undang Undang dan PKPU yang ada, tidak akan ada persoalan.

Oleh karena itu sejauh ini diakuinya, PSI tidak ada kendala, karena segala persyaratan yang akan diminta sudah dilengkapi, baik seluruh dokumen dan kepengurusan partainya mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahkan sampai ke tingkat kecamatan sudah lengkap.

“Kita optimis PSI Bengkulu akan lolos dalam verifikasi parpol nanti. Mengingat sejauh ini kita tidak ada kendala. Sedangkan persyaratan 1.000 atau per-1.000 KTA, kita memilih opsi se per-1.000. Pasalnya penduduk di masing-masing Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu dibawah 1 juta jiwa,” jelasnya.

Lebih jauh mengenai persoalan Undang Undang Pemilu yang baru saja disahkan, ditambahkan Muharam, sejauh ini memang ada yang dinilainya tidak berkeadilan. Sehingga telah merugikan PSI atau partai-partai baru lainnya, seperti, Idaman dan Perindo serta lainnya. Dimana harus mengikuti verifikasi parpol peserta Pemilu 2019.

Sedangkan parpol peserta Pemilu 2014 lalu, tidak lagi mesti dilakukan verifikasi.

“Langkah yang PSI laukan beserta partai baru yang lainnya saat ini, sedang Yudisial Review di Mahkamah Konstusi (MK). Mudah-mudahan saja permohonan kita disetujui dan tidak mesti juga diverifikasi lagi,” tandasnya.(rep/red)

Sumber: RRI

Recommended Posts