Perpres TKA Jokowi Dituding Pro Asing, Grace Natalie Beberkan Hasil Temuan Tim Riset PSI

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, membeberkan hasil temuan tim riset partainya soal Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Grace Natalie melalui akun Twitternya yang diunggah pada Senin (7/5/2018).

Grace Natalie mengungkapkan jika hasil temuan tim riset partainya berbanding terbalik, dengan tudingan yang kerap dilayangkan pada Jokowi, yakni sebagai pro asing.

Grace Natalie kemudian membandingkan hasil temuan tim riset PSI, antara era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Jokowi.

@grace_nat: Perpres tenaga kerja asing (TKA) bikinan Pemerintahan Pak @jokowi dituding pro asing.

Temuan Tim Riset PSI justru menyatakan sebaliknya. Silakan perhatikan perbandingan perpres yg sama saat pemerintahan sebelum Pak Jokowi dan saat Pemerintahan Pak Jokowi. #PSINomor11 #PerpresTKA

Berikut rincian hasil temuan tim riset PSI, antara Perpres No. 272/2014 (era SBY) dan Prepres No. 20/2018 (era Jokowi).

1. SBY: Dibuat untuk ahli teknologi dan keahlian.

Jokowi: Dibuat untuk ahli teknologi dan keahlian serta menggenjot investasi.

2. SBY: Tidak ada dalam aturan.

Jokowi: Posisi persoanalia tidak boleh diduduki oleh TKA.

3. SBY: Tidak ada dalam aturan.

Jokowi: Pengajuan rencana penggunaan TKS harus memasukkan alasan penggunaan kedudukan, dan masa kerja.

• Fahri Hamzah Beberkan Sejumlah Alasan Kenapa Jokowi Bisa Gagal Nyapres

4. SBY: Tidak ada dalam aturan.

Jokowi: Calon TKS harus diajukan dengan data rinci termasuk soal kompetensi.

5. SBY: Tidak ada dalam aturan.

Jokowi: Terdapat biaya pengajuan TKA.

6. SBY: Tidak ada dalam aturan.

Jokowi: Lama izin dikeluarkan maksimal 2 hari.

7. SBY: Tidak ada dalam aturan.

Jokowi: TKA wajib didaftarkan asuransi atau jaminan sosial ke perusahaan asuransi Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, TKA menjadi polemik di Indonesia setelah presiden Jokowi menandatangani Perpres 20/2018.

Perpres tersebut dianggap mempermudah TKA masuk ke Indonesia, dan dituding oleh sejumlah tokoh politik jika TKA bisa merebut lapangan kerja penduduk Indonesia.

Ombudsman pun merilis data temuan lapangan mereka terkait TKA yang ada di Indonesia.

Menurut Ombudsman, TKA kebanyakan bekerja sebagai buruh kasar, bahkan sopir.

Mereka juga tidak bisa berbahasa Indonesia dan mendapat gaji 3 kali lipat lebih besar dari pekerja lokal.

Temuan itu berbeda dengan data pemerintah yang mengklaim jika TKA adalah para ahli dan profesional.

Sementara itu, pihak pemerintah menjelaskan apabila Perpes ini merupakan upaya perbaikan untuk meningkatkan lapangan kerja.

Yakni melalui perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Hanif Dhakiri mengatakan jika investasi sangat penting bagi Indonesia, karena negara ini tak bisa hanya mengandalkan APBN.

“Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi.

Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja,” kata Hanif, dikutip akun Twitter Kementerian BUMN.

Perpres ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah, penyederhanaan prosedur perizinan TKA, mendukung kemudahan berbisnis, mendukung pertumbuhan investasi, hingga menciptakan lapangan kerja.

Akun Kementerian BUMN juga membandingkan peringkat Indonesia dalam hal kemudahan berbisnis.

Peringkat ini naik, dari 106 di tahun 2016 menjadi 72 di tahun 2018.

Indonesia menjadi negara dengan peringat 6 di ASEAN, sangat jauh dibandingkan dengan Singapura yang menempati posisi ke-2 dan Malaysia yang ada di urutan ke 24.

Tak tanya itu, tren pertumbuhan ekonomi juga naik, dari 612,8 triliun pada tahun 2016 menjadi 692,8 triliun pada tahun 2017. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber

Recommended Posts